KEDUDUKAN AHLI WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM MEWARISI HARTA PENINGGALAN SI PEWARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM WARIS PERDATA BARAT/(BW)

HENDRAWAN, SEPTO ALI (2025) KEDUDUKAN AHLI WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM MEWARISI HARTA PENINGGALAN SI PEWARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM WARIS PERDATA BARAT/(BW). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Bab 1-2 Septo ali hendrawan - Septo Ali Hendrawan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN DAN DAFTAR PUSTAKA - Septo Ali Hendrawan.pdf

Download (907kB)
[img] Text
Bab 3-4 Septo ali hendrawan - Septo Ali Hendrawan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)

Abstract

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya. anak di luar kawin memperoleh hubungan perdata dengan ayah atau ibunya melalui pengakuan. Ada 3 (tiga) sarana yang diperkenankan oleh KUH-Perdata sebagai tempat pengakuan anak luar kawin tersebut. Artinya, dalam akta perkawinan kedua orang tua anak tersebut ada klausula yang telah lahir sebelum mereka melangsungkan perkawinan sah. Kedua, pengakuan anak luar kawin itu sendiri, dan Ketiga adalah pengakuan berdasarkan akta otentik yang khusus dibuat untuk itu. Penelitian ini bertujuan, berikut: 1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan anak luar kawin dalam mewarisi harta peninggalan pewaris menurut ketentuan hukum waris perdata barat/BW. 2) Untuk mengetahui berapa hak yang diperoleh anak luar kawin dalam mewarisi harta peninggalan menurut ketentuan hukum waris Perdata Barat/BW. Jenis Penelitian menggunakan penelitian Studi Kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normotif, yaitu meninjau permasalahan hukum secara normotif. Teknik pengumpulan datanya melalui berbagai buku-buku dan melakukan pencarian melalui internet yang kesemuannya berhubungan erat dengan persoalan yang dibahas dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan: 1) kedudukan anak luar kawin dalam hukum waris BW. Kedudukan hukum mereka ditentukan oleh pengakuan orang tua. Pengakuan menciptakan hubungan hukum dan hak mewaris, meskipun dengan bagian yang lebih kecil. Tanpa pengakuan, tak ada hubungan hukum dan hak waris. Anak luar kawin tetap dilindungi hukum, terlepas dari statusnya. 2) Hak anak luar kawin dalam hukum waris BW. Pengakuan resmi orang tua (akta kelahiran/notaris) syarat utama memperoleh hak. Hak tersebut meliputi waris, nafkah, perwalian, dan penggunaan nama keluarga. Warisan anak luar kawin lebih kecil dari anak sah, bervariasi sesuai ahli waris lain. Anak tak diakui tak punya hak dan hubungan hukum dengan orang tua. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapakan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci:, Kedudukan Ahli Waris, Hak Waris, Anak Luar Kawin

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 18 Jun 2025 00:48
Last Modified: 18 Jun 2025 00:48
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10665

Actions (login required)

View Item View Item