PELANGGARAN SYARAT SAH PERJANJIAN DALAM PENYELENGGARAAN PINJAMAN ONLINE

SUGIARTO, SUGIARTO (2025) PELANGGARAN SYARAT SAH PERJANJIAN DALAM PENYELENGGARAAN PINJAMAN ONLINE. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB 2 - ugi sugiarto.pdf

Download (582kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - ugi sugiarto.pdf

Download (116kB)
[img] Text
BAB 3 - 4 - ugi sugiarto.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)

Abstract

Keadaan perekonomian beberapa tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini memicu banyaknya platform fintech lending yang diinisiasi sebagai pendorong perekonomian. Berbagai program pinjaman online mulai marak ditawarkan kepada masyarakat, namun dalam hal ini muncul masalah berkaitan dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPer dengan UU ITE dan aturan turunannya. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengkaji pengaturan perjanjian pinjam meminjam dalam konsep KUHPerdata dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Untuk mengkaji bentuk pelanggaran syarat sah perjanjian dalam penyelenggaraan pinjaman online. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunnjukkan (1) pengaturan perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 hingga Pasal 1769 KUHPerdata, Pasal-Pasal ini memiliki hubungan satu dengan lainnya untuk mengatur mengenai perjanjian secara konvensional. Sejak adanya perjanjian pinjaman online, pengaturan mengenai perjanjian pinjam meminjam bertransformasi dengan hadirnya regulasi tambahan berupa UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (2) Bentuk pelanggaran syarat sah perjanjian dapat dilakukan oleh debitur maupun kreditur, namun sebagai pembeda hanya perlu dititikberatkan bahwa debitur seringkali melanggar ketentuan kesepakatan sehingga menimbulkan banyaknya kredit macet baik pada pinjaman legal atau illegal. Sedangkan bagi kreditur, seringkali menggunakan upaya upaya diskriminatif dan represif terhadap penagihan pada debitur yang tidak dapat ditolerir karena banyak mengakibatkan depresi hingga kematian pada debitur. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Fintech Lending, Syarat Sah, Perjanjian

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 18 Jun 2025 01:27
Last Modified: 18 Jun 2025 01:27
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10676

Actions (login required)

View Item View Item