PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM MEMBERIKAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR PADA PENETAPAN NOMOR 125/PDT.P/2019/PA.BBS

HARTANTYO, HAFID TRI (2020) PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM MEMBERIKAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR PADA PENETAPAN NOMOR 125/PDT.P/2019/PA.BBS. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Hafid Tri Hartantyo 5116500084.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (924kB)

Abstract

ABSTRAK Hartantyo, Hafid Tri. Pertimbangan Putusan Hakim Memberikan Dispensasi Nikah di Bawah Umur pada Penetapan Nomor 125/Pdt.P/ 2019/PA.Bbs.Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Negara dan pemerintah membuat batasan minimal umur sesorang dapat melakukan pernikahan, karena mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangangkat harkat dan martabat perempuan. Namun, dalam keadaan memaksa mengenai pernikahan di bawah umur bisa dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama oleh kedua orang tua dari pihak yang ingin meminta dispensasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui alasan pengajuan dispensasi nikah pada Penetapan No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs, 2) mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah di bawah umur pada Penetapan No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (libraryresearch) dengan pendekatan penelitian normatif.Sumber data yaitu berasal dari data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan pengajuan dispensasi nikah pada Penetapan No. 125/Pdt.P/2019/ PA.Bbs, yaitu kekhawatiran orang tua, tidak ada larangan menikah menurut syariat Islam, dan anak pemohon sudah akil baliq. Dasar pertimbangan hukum dispensasi perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Brebes secara yuridis pada Penetapan No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2). Majelis hakim tidak menggunakan pendapat kelompok ahli fikih yang mendukung bahwa perkawinan di bawah umur ada di dalam hukum Islam, yaitu konsep mashlahah mursalah untuk memberikan penetapan atas permohonan dispensasi perkawinan karena ketentuan pembatasan umur dan dispensasi perkawinan tidak dijelaskan di dalam nash, tetapi kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia (kedua calon mempelai beserta keluarga). Konsep mashlahah mursalah yang terdapat dalam kaidah fiqh dan dijadikan pertimbangan dalam penetapan permohonan dispensasi nikah adalah “menghindari mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan”. Sehingga, majelis hakim yang menetapkan perkara ini terkesan meyakini bahwa perkawinan di bawah umur tidak ada dalam hukum Islam. Kata Kunci: Pertimbangan, Dispensasi, dan Nikah. ===================================================================================================== ABSTRACT Rois, Inda Fikri. Hartantyo, Hafid Tri. Consideration of Judge's Decision to Provide Underage Marriage Dispensation in Stipulation Number 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs. Skripsi. Tegal: Law Faculty Faculty of Law Study Program, Tegal Pancasakti University. 2019. The state and the government make a minimum age limit for a person to get married, because it has interests as well as the obligation to escort and direct marriage as a social institution that protects and lifts the dignity of women. However, in a state of compulsion regarding underage marriage, dispensation can be sought by the Religious Courts by both parents of those who wish to request dispensation. The purpose of this study is to: 1) find out the reasons for submitting marriage dispensation in Stipulation No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs, 2) review the judges' considerations in deciding cases of underage marriage dispensation in Determination No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs. This research is a library research with a normative research approach. The data source is derived from secondary data with the method of collecting literature and document study data. Data analysis in this study was carried out in a normative qualitative manner. The results of the study concluded that the reasons for filing a marriage dispensation in Stipulation No. 125/Pdt.P/2019/PA.Bbs, that is the concern of parents, there is no prohibition on marriage according to Islamic law, and the applicant's child is already baliq. The legal basis for marriage dispensation judicially by the Brebes Religious Court Judge in Stipulation No. 125/Pdt.P/2019/ PA.Bbs is Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Article 7 paragraph (2). The panel of judges did not use the opinion of a group of fiqh experts who support that underage marriages are in Islamic law, namely the concept of mashlahah mursalah to determine the application for marriage dispensation because the provisions on age restrictions and marriage dispensation are not explained in the text, but the benefit content is in line with the act of syara 'which wishes to bring benefit to mankind (the two brides and their families). The concept of mashlahah mursalah contained in the fiqh rules and used as a consideration in the determination of marriage dispensation requests is "avoidance of prejudice is preferred to maintain benefit". Thus, the panel of judges who adopted this case seemed to believe that underage marriages did not exist in Islamic law. Keywords: Consideration, Dispensation, and Marriage

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hafid Tri Hartantyo
Date Deposited: 16 Feb 2020 02:30
Last Modified: 10 Jan 2023 02:46
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1136

Actions (login required)

View Item View Item