PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL PADA PERKARA NOMOR 0124/PDT.P/2019/PA.BBS

ROIS, INDA FIKRI (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL PADA PERKARA NOMOR 0124/PDT.P/2019/PA.BBS. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
1. Inda Fikri Rois 5116500097.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (889kB)

Abstract

ABSTRAK Rois, Inda Fikri.Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal pada Perkara Nomor 0124/Pdt.P/2019/PA.Bbs.Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus ada. Karena wali nikah merupakan keharusan, maka konsekuensi dari tidak adanya wali adalah nikah tersebut dihukumi tidak sah. Namun bagaimana jika dalam kondisi tertentu wali dari calon istri menolak atau tidak bersedia menikahkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) dasar hukum hakim menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon adalah Wali Adhal, 2) pertimbangan hakim menetapkan wali adhal pada Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2019/PA.Bbs. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan sumber data yaitu berasal dari data sekunder. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar hukum hakim menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon adalah Wali Adhal pada Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/ 2019/PA.Bbs yaitu Penjelasan Pasal 49 (2) angka (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jis. Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Pertimbangan hakim dalam penetapan perkara Penetapan Nomor 0124/Pdt.P/2019/PA.Bbs sudah sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2009 yaitu: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Putusan Hakim juga juga bercermin atau mempertimbangkan pada pendapat para ahli hukum terkenal (doktrin), yaitu doktrin fiqih yang diambil menjadi pertimbanganya sendiri tentang adhalnya wali dan perlunya menunjukan wali hakim: “Adhalnya wali dapat berhasil dibuktikan apabila wanita baligh yang berakal meminta dikawinkan dengan laki-laki sepadan, ia menolak mengawinkan” dan juga pendapat kitab I’anatuth Tholibin juz III halaman 319 yang artinya: “Bila telah jelas wali itu bersembunyi atau membangkang (enggan) maka Hakimlah yang mengawinkannya” Kata Kunci:Pertimbangan Hakim, Penetapan, Wali Adhal. ===================================================================================================== ABSTRACT Rois, Inda Fikri. Judge's Consideration in Determining the Guardian Adhal in Case Number 0124/Pdt.P/2019/PA.Bbs. Skripsi. Tegal: Law Faculty Faculty of Law Study Program, Tegal Pancasakti University. 2019. Marriage guardian according to the majority of scholars as well as in the laws and regulations in Indonesia is something that must exist. Because the marriage guardian is a necessity, the consequence of the absence of a guardian is that the marriage is punished illegally. But what if under certain conditions the guardian of the prospective wife refuses or is not willing to marry. The purpose of this study is to find out: 1) the legal basis of the judge stating that the Applicant's Marriage Guardian is the Guardian Adhal, 2) the judge's consideration of establishing the guardian is in Stipulation Number 0124/Pdt.P/2019/ PA.Bbs. This research is a library research. The approach used in this study is normative juridical, with data sources that are derived from secondary data. The data collection method in this research is literature study and document study. Data analysis in this study was carried out in a normative qualitative manner. The results of the study concluded that the legal basis of the judge stated that the Applicant's Marriage Guardian was Guardian Adhal in Stipulation Number 0124/ Pdt.P/2019/ PA.Bbs namely Explanation of Article 49 (2) number (5) of Law Number 7 of 1989 jis. Elucidation of Article 49 letter (a) number (5) of Law Number 3 of 2006, Article 23 of the Compilation of Islamic Law in Indonesia, and Article 2 of Regulation of the Minister of Religion Number 2 of 1987 concerning Trustees of Judges. Judge's consideration in determining the case Determination Number 0124/ Pdt.P/2019/PA.Bbs is in accordance with Article 5 paragraph (1) of Law No. 40 of 2009, namely: "Judges must explore, follow, and understand the legal values and a sense of justice that lives in society". The Judge's decision also reflects or considers the opinion of famous jurists (doctrine), namely the doctrine of fiqh which is taken into consideration by itself about the legal guardianship and the need to show the judge's guardian: equal man, he refused to marry "and also the opinion in the book I'anatuth Tholibin juz III page 319 which means:" When it is clear the guardian is hiding or disobedient (reluctant) then the Judge is the one marrying him " Keywords: Judge Considerations, Determination, Guardians Adhal.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Inda Fikri Rois
Date Deposited: 16 Feb 2020 02:38
Last Modified: 11 Jan 2023 02:45
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1137

Actions (login required)

View Item View Item