TINJAUAN YURIDISPERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN WARISAN

Ariani, Desi Yunita (2020) TINJAUAN YURIDISPERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN WARISAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
01. Desi Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (792kB)

Abstract

ABSTRAK Desy Yunita Ariani. Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Terkait Dengan Pembagian Warisan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Perkawinan dan agama mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan. Hampir semua agama mengatur masalah perkawinan, yang pada dasarnya selalu menginginkan perkawinan di antara pria dan wanita yang satu agama. Hal ini dapat dipahami, karena agama merupakan dasar yang utama dan sangat penting dalam menentukan keberhasilan kehidupan rumah tangga seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mendeskripsikan hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan mengkaji pembagian harta warisan pasangan suami istri beda agama dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Hukum perkawinan beda agama tidak diperbolehkan menurut hukum positif Indonesia. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 sebenarnya tidak menghendaki terjadinya perkawinan beda agama. Karena di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama, maka perkawinan beda agama dilarang juga oleh undang-undang perkawinan sehingga tidak sah menurut hukum positif di Indonesia. Pembagian harta warisan pasangan suami istri beda agama dalam perspektif hukum Islam menurut hadis Rasulullah SAW yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim”. Namun dalam hukum waris Islam masih dimungkinkan pasangan suami istri mendapatkan warisan dari salah satu padangan yang meninggal, yaitu dengan menggunakan wasiat sesuai dengan ketentuan Pasal 194 dan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci:Perkawinan, Agama, dan Waris ===================================================================================================== ABSTRACT Desy Yunita Ariani. Juridical Review of Marriage Differences in Religion and Its Legal Effects Regarding the Distribution of Inheritance. Skripsi. Tegal: Law Faculty Faculty of Law Study Program, Tegal Pancasakti University. 2019. Marriage and religion have a close and inseparable relationship. Almost all religions regulate marriages, which basically always want marriages between men and women of one religion. This can be understood, because religion is the main basis and is very important in determining the success of one's household life. This study aims to determine how to describe the law of interfaith marriage according to positive Indonesian law and examine the distribution of inheritance between married couples of different religions in the perspective of Islamic law. This type of research is library research, the approach used is normative legal research. The main data source used in this research is secondary data with the method of collecting literature and document study data. Methods of data analysis using qualitative normative methods. The results of the study concluded that interfaith marriage law is not allowed according to positive Indonesian law. Article 2 paragraph (1) jo. Article 8 letter (f) of Law No. 1 of 1974 does not actually require interfaith marriages. Because in Article 8 letter (f) it is stated that marriage is forbidden between two people who have a relationship whose religion or other applicable regulations are prohibited from marriage. All religions in Indonesia forbid interfaith marriages, interfaith marriages are also prohibited by marriage law so that it is not legal according to positive law in Indonesia. The distribution of inheritance between husband and wife of different religions in the perspective of Islamic law according to the hadith of the Prophet Muhammad SAW which means "Muslims do not inherit from infidels, and infidels do not inherit from Muslims". However, in Islamic inheritance law it is still possible for a married couple to get an inheritance from one of the dead, by using a will in accordance with the provisions of Article 194 and Article 195 of the Compilation of Islamic Law. Based on the results of this study are expected to be material information and input for students, academics, practitioners, and all those who need it in the Faculty of Law, University of Pancasakti Tegal. Keywords: Marriage, Religion, and Inheritance

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Desi Yunita Ariani
Date Deposited: 16 Feb 2020 10:03
Last Modified: 10 Jan 2023 02:14
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1150

Actions (login required)

View Item View Item