TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN SIRRI BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Triastono, Yuli (2020) TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN SIRRI BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Yuli Triastono 5116500232.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (784kB)

Abstract

ABSTRAK Triastono, Yuli. Tinjauan Yuridis Pernikahan Sirri Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Nikah sirri dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam. pernikahan yang dilakukan pada hanya berdasarkan aturan (hukum) agama saja, dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis pernikahan sirri berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan mendeskripsikan akibat hukum yang ditimbulkan dengan pernikahan sirri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Di Indonesia dikenal tiga pengertian pernikahan sirri, menurut hukum Islam: a) nikah sirri yang dilakukan tanpa wali dan saksi (ini perkawinan yang tidak sah), nikah sirri yang dilakukan ada wali, ada saksi tetapi tidak diumumkan atau tidak diberitahukan pada masyarakat (sebagian besar ulama mengatakan perkawinan ini sah), perkawinan yang dilakukan ada wali, ada saksi, ada ijab qobul tetapi tidak dicatatkan di kantor pencatatan nikah (perkawinan ini sah). Sedangkan pernikahan sirri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa perkawinan sirri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa perkawinan sirri dilakukan tidak sah, karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku; 2) Akibat hukum yang timbul dari pernikahan sirri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara yuridis formal sesuai dengan yang diatur Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: perkawinan dianggap tidak sah (meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil); anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, tidak ada hubungan perdata dengan ayahnya; dan pernikahannya tidak mempunyai kekuatan hukum (baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Nikah Sirri, Hukum Islam, dan UU Pekawinan. ===================================================================================================== ABSTRACT Triastono, Yuli. Juridical Review of Sirri Marriage Based on Islamic Law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Skripsi. Tegal: Law Faculty Faculty of Law Study Program, Tegal Pancasakti University. 2019. Sirri marriage is known by the people of Indonesia today is a marriage conducted by a guardian or deputy guardian and witnessed by witnesses, but not performed before the Registrar of Marriage as an official government or marriage official who is not registered at the Office of Religious Affairs for Muslims. marriages are carried out only based on religious (legal) rules, ignoring some or a number of positive legal rules in force. This study aims to examine the juridical review of Sirri marriages based on Islamic law and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and describe the legal consequences arising from Sirri marriages. The type of research used is library research with a normative legal research approach. The main data source used in this study is secondary data with a literature study data collection method. The method of data analysis uses descriptive qualitative analysis. The results of this study can be concluded that 1) In Indonesia there are three definitions of Sirri marriage, according to Islamic law: a) Sirri marriages performed without guardians and witnesses (these are illegitimate marriages), Sirri marriages that are conducted with guardians, there are witnesses but are not announced or not notified to the public (most scholars say this marriage is legal), marriages that are carried out there are guardians, there are witnesses, there is a qobul consent but not recorded in the marriage registration office (the marriage is legal). Whereas Sirri marriage according to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage there are two opinions. The first opinion is that the Sirri marriage is legal, considering that marriage registration is only an administrative requirement, not determining whether a marriage is valid or not. The second opinion says that sirri marriages are conducted illegally, because each marriage is recorded according to applicable law; 2) Legal consequences arising from Sirri marriages or marriages that are not registered in a formal juridical manner in accordance with Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, namely: marriage is considered invalid (although marriage is conducted according to religion and belief, but in the eyes of the marriage country is considered invalid if it has not been recorded by the KUA or the Civil Registry Office); children only have a civil relationship with the mother and mother's family, there is no civil relationship with the father; and his marriage has no legal power (neither wife nor children born from the Sirri marriage have the right to claim a living or inheritance from his father). Based on the results of this study are expected to be material information and input for students, academics, practitioners, and all parties in need in the Faculty of Law, University of Pancasakti Tegal. Keywords: Sirri Marriage, Islamic Law, and Marriage Law.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yuli Triastono
Date Deposited: 17 Feb 2020 07:40
Last Modified: 11 Jan 2023 06:19
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1229

Actions (login required)

View Item View Item