BATAS KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Riptia Nur Martiandika Putra, Riptia (2020) BATAS KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text (BATAS KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI)
BATAS KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Riptia Nur Martiandika Putra. BATAS KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2020. Maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia membuat aparat penegak hukum yang dalam hal ini difokuskan kepada jaksa. Salah satu usaha yang dilakukan oleh jaksa dalam memberantasnya dengan menggunakan teknik penyadapan. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.” Dapat dikatakan bahwa jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam melakukan penyadapan terhadap perkara tindak pidana korupsi (2) Untuk mengetahui apa saja hambatan jaksa dalam melakukan penyadapan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris yaitu mengkaji implementasi hukum tertulis dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara Wawancara (Interview) dan Studi Pustaka/ Dokumen. Dalam metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan hukum bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat pada umumnya serta peneliti pada khususnya tentang kewenangan jaksa yang lebih terbatas dalam penggunaan alat sadap, untuk melakukan penyadapan harus seijin pengadilan dan adanya lembaga lain yang berwenang dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Kata Kunci:Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan, Perkara Korupsi.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Riptia Nur Martandika Putra
Date Deposited: 25 Aug 2020 02:10
Last Modified: 11 Jan 2023 03:07
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/2155

Actions (login required)

View Item View Item