IMPLIKASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

DESTA RAMANDANU PUTRA, . (2021) IMPLIKASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripsi Desta Ramandanu Putra - Desta Ramandanu.docx
Restricted to Repository staff only

Download (725kB)

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh semua orang, termasuk oleh para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada beberapa peraturan ASN yang harus dilakukan jika ASN mencalonkan diri dalam pilkada. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan untuk menjelaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunaka dua macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari buku, catatan, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang hasilnya diuraikan dengan kata-kata berdasarkan logika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini yaitu menyatakan Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah harus mengundurkan diri sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah oleh penyelenggara pemilihan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pegawai Aparatur Sipil Negara tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis kepada KPU maka akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah. Tidak hanya berdampak pada perorangan, partai pengusungnya pun tidak diperbolehkan mengajukan nama lain dalam pemilihan kepala daerah. Beradasrkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi baha informasi dan masukkan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Mencalonkan, Mengundurkan Diri, Pemilihan Kepala Daerah

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2021 06:57
Last Modified: 03 Feb 2022 02:28
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3922

Actions (login required)

View Item View Item