TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI PANGAN TANPA IZIN EDAR UNTUK DIPERDAGANGKAN DALAM KEMASAN ECERAN (STUDI PUTUSAN NO. 13/PID.SUS/2019/PN SLW)

MOHAMAD ILHAM SATRIO PRAKOSO, . (2021) TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI PANGAN TANPA IZIN EDAR UNTUK DIPERDAGANGKAN DALAM KEMASAN ECERAN (STUDI PUTUSAN NO. 13/PID.SUS/2019/PN SLW). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. M. Ilham Satrio P - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (475kB)

Abstract

Prakoso, Mohamad Ilham Satrio. Tindak Pidana Memproduksi Pangan Tanpa Izin Edar untuk Diperdagangkan dalam Kemasan Eceran (Studi Putusan 13/Pid.Sus/2019/PN Slw). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Berbagai macam produk pangan harus melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat dipasarkan ke masyarakat. Salah satunya yaitu, produk pangan olahan tersebut harus mencantumkan nomor izin edar pemakaian produk pangan. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk pangan yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum memproduksi pangan tanpa izin edar pada Balai Besar POM dan penerapan tindak pidana memproduksi pangan tanpa izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada putusan No. 13/Pid.Sus/2019/PN Slw. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan hukum memproduksi pangan tanpa izin edar pada Balai Besar POM yang bersifat publik di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 ayat (2) dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 91. Penerapan tindak pidana memproduksi pangan tanpa izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada putusan No. 13/Pid.Sus/2019/ PN Slw, sudah benar dalam menerapkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan tanpa izin edar untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Terkait dengan pengaturan dan berlakunya izin edar sesuai dengan asas penafsiran hukum, maka pada peraturan tersebut berlaku asaslex specialis derogate legi generalis yang bermakna bahwa hukum yang bersifat khusus mengeyampingkan hukum yang bersifat umum walaupun susu kambing etawa “Aumom” yang diproduksi terdakwa merupakan produk industri rumah tangga pangan. Kata Kunci: memproduksi, pangan, izin edar dan kemasan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Oct 2021 02:09
Last Modified: 03 Feb 2022 02:05
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3953

Actions (login required)

View Item View Item