SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DESA YANG MELAKUKAN KECURANGAN PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PUTUSAN NO. 3/PID.SUS/2019/PN SLW.

RENDRA MARTYKA SATRIAWAN 1, . (2021) SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DESA YANG MELAKUKAN KECURANGAN PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PUTUSAN NO. 3/PID.SUS/2019/PN SLW. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. Rendra Martyka - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (527kB)

Abstract

Satriawan, Rendra Martyka. Sanksi Hukum bagi Kepala Desa yang Melakukan Kecurangan Pemilu dalam Masa Kampanye pada Putusan No. 3/PID.SUS/2019/PN SLW. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Pemilu sebagai sarana utama dalam demokrasi, dan sekaligus wujud dari kehendak rakyat, maka penyelenggaraan pemilu dengan fair merupakan aspek yang sangat penting. Apabila penyelenggaraan pemilu banyak ditemui dengan kecurangan-kecurangan, menjadikan tidak terwujudnya kehendak rakyat sesungguhnya. Sehingga sasaran dan tujuan tidak langsung Pemilu yaitu pembudayaan dan pelembagaan politik, termasuk di dalamnya demokrasi akan tidak tercapai. Hal ini dapat terlihat dalam pelaksanaan kampanye pemilu yang saat ini terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum bagi kepala desa yang melakukan kecurangan pemilu dalam masa kampanye pada putusan No. 3/Pid.Sus/2019/PN Slw dan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kepala desa yang melakukan kecurangan pemilu dalam masa kampanye pada putusan No. 3/Pid.Sus/2019/PN Slw. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Sanksi hukum bagi kepala desa yang melakukan kecurangan pemilu dalam masa kampanye pada putusan No. 3/Pid.Sus/2019/PN Slw dengan menerapkan Pasal 490 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Sunitah Binti Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepala Desa Yang Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Salah satu Peserta Pemilu Dalam Masa Kampanye”. Adapun sanksi hukumnya adalah pidana penjara terhadap Terdakwa Sunitah Binti Rahmat selama 3 (tiga) bulan, dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan. 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana bagi kepala desa yang melakukan kecurangan pemilu dalam masa kampanye pada putusan No. 3/Pid.Sus/2019/PN Slw sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus tersebut majelis hakin dalam memutuskan perkara melalui pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kata Kunci: Kepala Desa, Kecurangan Pemilu, dan Kampanye.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Oct 2021 04:17
Last Modified: 03 Feb 2022 01:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3966

Actions (login required)

View Item View Item