KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA TANAH DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TEGAL

Winda Sulistianto, . (2021) KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA TANAH DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TEGAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI SKRIPSI Winda SULISTIANTO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (729kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan pembuktian dalam menyelesaikan sengketa tanah, (2) kekuatan pembuktian dalam pemeriksaan setempat dalam proses pemeriksaan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tegal Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainyayang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder. Pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan dalam bentuk mencari kebenaran mengenai kekuatan hukum pembuktian pemeriksaan setempat sengketa tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal. Hasil penelitian (1) Pengaturan pembuktian dalam menyelesaikan sengketa tanah proses pemeriksaan sengketa tanah (a) 153 HIR / Pasal 180 RBg, Pasal 211 Rv (Reglement of de Rechtsvordering)dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, (b) Pasal 211 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) (c) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat ini, pada intinya meminta perhatian kepada majelis hakim yang memeriksa perkara, dengan objek perkara barang-barang tidak bergerak, untuk melakukan pemeriksaan setempat (decentee). (2) Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan putusan atas pemeriksaan setempat pada putusan nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Slw yaitu pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum. Bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan orangtua Para Tergugat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 281/Blp/1996 tertanggal 6 Desember 1996 atas sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dan telah bersertifikat hak milik (SHM) No. 1/Desa Balapulang Kulon Surat Ukur No. 1/Balapulangkulon/1964 seluas 630 M2 antara Moh. Moeksi Hadisiswanto (orangtua Para Tergugat selaku penjual) dengan Penggugat (selaku pembeli) adalah sah, (3) Kekuatan pembuktian dalam pemeriksaan setempat dalam proses pemeriksaan sengketa tanah, antara lain alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW. Sebuah alat bukti yang sah akan memiliki kekuatan pembuktian, dimana karena kekuatan pembuktian tersebut hakim terikat untuk mempertimbangkan atau tidak sebuah alat bukti. Selama pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan cara melibatkan alat bukti yang sah, maka fakta atau keterangan yang diperoleh akan memiliki kekuatan pembuktian. Kata kunci : Pembuktian, Pemeriksaan Setempat, Sengketa Tanah

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Oct 2021 04:47
Last Modified: 03 Feb 2022 01:55
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3988

Actions (login required)

View Item View Item