TANGGUNGJAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS SETELAH AKTA PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR DISAHKAN SEBAGAI BADAN HUKUM

Yogi Mahesa Putra, . (2021) TANGGUNGJAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS SETELAH AKTA PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR DISAHKAN SEBAGAI BADAN HUKUM. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
CETAK SKRIPSI YOGI 51 BURNING - Yogi Mahesa.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) prosedur pengesahan PT sebagai badan hukum, (2) Untuk mengkaji tanggung jawab pendiri PT setelah akta pendirian dan anggaran dasar disahkan sebagai badan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder. Pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan yang dilakukan dalam bentuk mencari kebenaran mengenai Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas Selama Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Disahkan Sebagai Badan Hukum. Hasil penelitian, (1) Prosedur pengesahan PT sebagai badan hukum yang dimulai pendirian PT melalui mekanisme SABH mencakup (a) permohonan pemesanan nama perseroan, (b) pembuatan akta pendirian PT. (c) berdasarkan kuasa pendiri kepada Notaris sebagai pemohon, dilakukan pembayaran PNBP pengesahan dan BN/TBN. (d) notaris mengisi data PT dan menyampaikan kepada Kemkum dan HAM sesuai dengan format SABH secara elektronik. (e) dikeluarkan surat pernyataan elektronik tentang kebenaran data PT. (f) penerbitan SK pengesahan badan hukum oleh Menteri untuk selanjutnya dicetak sendiri oleh pemohon. (2) Tanggung jawab pendiri PT setelah akta pendirian dan anggaran dasar disahkan sebagai badan hukum pada dasarnya menyangkut dua hal yakni (a) tanggung jawab korporasi yang berbentuk perseroan terbatas yang merupakan subjek hukum berbadan hukum yang sering digunakan dalam dunia bisnis, pada prinsipnya pemegang saham (pemodal/owners) pada perseroan terbatas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi melebihi nilai saham yang ia masukkan dalam perseroan. (b) Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan terbatas sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat. Kata kunci : Perseroan Terbatas, Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Badan Hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Oct 2021 04:59
Last Modified: 03 Feb 2022 01:55
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3989

Actions (login required)

View Item View Item