PELAKSANAAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

Yoanes Kardinto, . (2021) PELAKSANAAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
TESIS YOANES KARDINTO - Kejaksaan Negeri Kota Tegal.doc.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penuntut Umum melalui asas oportunitas memiliki hak untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang diajukan kepadanya atas dasar pertimbangan demi kepentingan umum. Asas oportunitas sejalan dengan arah pembaruan hukum di Indonesia yang mempromosikan pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana khususnya pada proses pra-persidangan. Perwujudan asas oportunitas yang dimiliki oleh Penuntut Umum tersebut terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian sosio-legal yang dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan terkait pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang demikian berpengaruh kepada peningkatan akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Analisis dilakukan secara kritikal melalui pendekatan Teori Sistem Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berangkat dari kebutuhan hukum masyarakat terkait pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak tercapai dengan menggunakan sistem peradilan pidana konvensional. Melalui peraturan ini Restorative Justice diharapkan dapat terwujud sehingga hukum pidana dapat diposisikan sebagai ultimum remidium. Tulisan ini menemukan permasalahan dan tantangan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, termasuk bagaimana langkah strategis untuk menjawab problem faktual tersebut. Kata Kunci: Jaksa, Penghentian Pentuntutan, Keadilan Restoratif

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 10 Nov 2021 03:55
Last Modified: 03 Feb 2022 00:44
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4140

Actions (login required)

View Item View Item