SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI PEMBUKTIAN YANG KUAT PASCA PUTUSAN MA NO. 2679 K TAHUN 2017 SKRIPSI

RYSMA BUDI SEKARWANGI, . (2022) SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI PEMBUKTIAN YANG KUAT PASCA PUTUSAN MA NO. 2679 K TAHUN 2017 SKRIPSI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Rysma Budi Sekarwangi_5118500208_Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai Pembuktian Yang Kuat Pasca Putusan Ma no. 2679K Tahun 2017_Skripsi_Perdata - Rysma Budi Sekarwangi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (949kB)

Abstract

Sertipikat merupakan buku tanah yang berisi data fisik ataupun data yuridis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang telah didaftarkan. Adanya sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai masing-masing perorangan maupun badan hukum. Penerbitan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah kepada pemilik hak atas tanah bertujuan sebagai alat pembuktian yang kuat sesuai pada Pasal 19 UUPA. Adanya kepastian hukum, tidak menutup kemungkinan sengketa tanah dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan: 1.untuk mengkaji kedudukan sertipikat sebagai pembuktian yang dianggap kuat berdasarkan putusan MA Perkara No. 2679 K/Pdt/2017, 2.untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum di dalam putusan MA Perkara No. 2679 K/Pdt/2017. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan berdasarkan atas kajian teoritis serta memanfaatkan referensi dalam menggali nilai norma, budaya, dan situasi sosial yang berkembang di masyarakat. Dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menelaah aturan perundang-undangan yang ada dihubungkan dengan isu hukum yang diteliti oleh peneliti. Menggunakan sumber data sekunder, dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan hukum pembuktian sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah telah secara jelas termuat dalam Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 berbunyi sertipikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah sebagai pembuktian yang kuat.putusan hakim dalam memutuskan perkara no. 2679 K/Pdt/2017 sudah sesuai dengan asas kepastian hukum, yang mana memutus berdasarkan apa yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata kunci : Sertipikat, Pembuktian, Putusan MA Perkara No. 2679 K/Pdt/2017.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Mar 2022 06:43
Last Modified: 11 Mar 2022 06:43
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4577

Actions (login required)

View Item View Item