PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU

WENDRI LESTIANTO, . (2022) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Wendri Lestianto - wendri listianto.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)

Abstract

Lestianto, Wendri. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Tindakl pidana pemalsuanl surat padal dasarnya merupakanl tindak pidanal yang kerapl kali muncull dalam lmasyarakat. Praktik pemalsuan surat ataupun benda dalam berbagai bentuk oleh para oknum, zaman millennium sekarang semakin merajalela dan epidemik, yang dapat ditinjau ditinjau dari segi wujud, dampak maupun lingkup sehingga menjadi permasalahan yang meresahkan masyarkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana menggunakan suratl palsu dalam hukum positif di Indonesia dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu pada putusan No. 425/Pid/2019/PT.Smg. Penelitianl inil merupakanl jenis penelitianl kepustakaanl dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Pengaturan hukum tindak pidana menggunakan surat palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (2), Pasal 267 ayat (3), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269 ayat (2), Pasal 270 ayat (2), Pasal 271 ayat (2), dan Pasal 274 ayat (2) yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara terhadap pemalsuan surat biasa dan maksimal delapan tahun terhadap surat-surat autentik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu pada putusan No. 425/Pid/2019/PT.Smg sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Namun sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 100/Pid.B/2019/PN Bbs dirasa belum memenuhi rasa keadilan mengingat putusan Majelis Hakim terlalu ringan, karena Terdakwa sebagai seorang pendidik/dosen seharusnya memberikan contoh kepada mahasiswanya dan masyarakat pada umumnya. Tindakan Terdakwa tersebut sangatlah mencoreng dunia pendidikan bagi pemerintah yang sedang berusaha untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sehingga diperbaiki dengan menjatuhkan sanksi pidanal terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun, lebih lama 7 (tujuh) bulan dari sebelumnya yaitu mendapat sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku dan Surat Palsu.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 02:48
Last Modified: 14 Mar 2022 02:48
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4618

Actions (login required)

View Item View Item