SANKSI PIDANA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN DARI PENERIMA FIDUSIA PADA PUTUSAN NOMOR 53/PID.SUS/2017/PN PBG

FAZA IZZA ALAMI, . (2022) SANKSI PIDANA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN DARI PENERIMA FIDUSIA PADA PUTUSAN NOMOR 53/PID.SUS/2017/PN PBG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI FAZA IZA - Faza iza.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (626kB)

Abstract

Alami, Faza Izza. Sanksi Pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Izin dari Penerima Fidusia pada Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN Pbg. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Jaminan fidusia penyerahan dapat dilakukan secara constitution possessorium akan suatu bentuk penyerahan dimana barang yang diserahkan dibiarkan tetap berada dalam penguasaan pihak yang menyerahkan, sehingga yang diserahkan hanya hak miliknya saja, penyerahan demikian tidak dikenal dalam KUH Perdata, akan tetapi dapat dilakukan secara sah karena pada dasarnya para pihak bebas menjanjikan apa yang mereka kehendaki. Namun pada prakteknya tidak sedikit terjadi pengalihan objek jaminan fidusia merupakan pelanggaran yang sering dilakukan debidur karena adanya ketidakmampuan membayar angsuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia dalam hukum positif di Indonesia dan menganalisis sanksi pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia pada putusan nomor 53/Pid.Sus/ 2017/PN Pbg. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan content analysis dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Kepastian hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) sedangkan konsekuensi apabila pengalihan, menggadaikan atau menyewakan dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia maka dapat dikategorikan debitur telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. 2) Sanksi pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia pada putusan nomor 53/Pid.Sus/ 2017/PN Pbg. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa ijin dari penerima fidusia”. Adapun sanksi pidana terdakwa dalam perkara ini yaitu pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah). Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Mengalihkan Objek dan Jaminan Fidusia.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 03:45
Last Modified: 14 Mar 2022 03:45
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4626

Actions (login required)

View Item View Item