KAJIAN l HUKUM l KETURUTSERTAAN l ANAK l MELAKUKAN l TINDAK l PIDANA l PENGANIAYAAN

RIYAN WAHYU ARYANTO, . (2022) KAJIAN l HUKUM l KETURUTSERTAAN l ANAK l MELAKUKAN l TINDAK l PIDANA l PENGANIAYAAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI Riyan Wahyu Aryanto .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Riyan Wahyu Aryanto, 5116500165, Kajian Hukum Keturutsertaan Anak Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak tersebut. Penulis menggunakan pendekatan penelitian legal research, dengan menggunakan teknik dokumentasi serta studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan yag berkaitan dengan masalah di dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian yaitu : (1) Pertanggungjawaban pidana atas turut serta dan bersama-sama dalam tindak pidana penganiayaan oleh Anak berhadapan dengan hukum di dalam Putusan Nomor 8/Pis.Sus-Anak/2021/PN Mlg jo Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PT SBY berdasarkan kondisi perkembangan anak berhadapan dengan hukum, korban dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.dengan yang tercantum dalam Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan Nomor 8/Pis.Sus-Anak/2021/PN Mlg jo Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PT. SBY didasarkan pada seluruh berkas perkara meliputi alat bukti, barang bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa anak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan diri para terdakwa anak, dan dengan keyakinan hakim maka majelis hakim beranggapan bahwa terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan menjatuhkan putusan yakni pidana penjara pada masing-masing anak. Diharapkan dalam menjatuhkan putusan, Hakim dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh aspek dalam persidangan sehingga menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak, baik korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku,serta masyarakat pada umumnya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana, Keturutsertaan Anak, Penganiyaan, Kajian Hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 04:01
Last Modified: 14 Mar 2022 04:01
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4629

Actions (login required)

View Item View Item