TINJAUAN HUKUM PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

HARIMAS MIAT, . (2022) TINJAUAN HUKUM PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI HARIMAS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (831kB)

Abstract

Miat, Harimas. Tinjauan Hukum Pidana Perniagaan Bahan Bakar Minyak Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Minyak dan Gas bumi merupakan suatu komoditas yang sangat penting dalam menguasai sumber hidup orang banyak dan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang kuasai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana perniagaan bahan bakar minyak bumi menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan penerapan hukum pertanggungjawaban pidana perniagaan bahan bakar minyak bumi pada putusan nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Tgl. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan hukum pidana perniagaan bahan bakar minyak (BBM) menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Pasal 23 dengan ancaman pidana meliputi tindak pidana perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin diatur dalam Pasal 53 huruf (d), tindak pidana perniagaan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah diatur dalam Pasal 55. Pertanggungjawaban pidana perniagaan bahan bakar minyak bumi pada putusan nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Tgl yaitu menerapkan Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal ini sejalan dengan fakta-fakta hasil persidangan bahwa pasal-pasal tersebut sudah tepat diterapkan dan dijadikan landasan normatif pertanggungjawaban hukum rangkaian perbuatan para terdakwa. Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (Manager Area) Trading Bahan Bakar Minyak HSD (High Speed Diesel) Nomor: 004/MA/SEE/X/2019 adalah tidak dapat disamakan dengan ijin usaha niaga untuk melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kata Kunci: perniagaan, bahan bakar, dan minyak bumi.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 04:06
Last Modified: 14 Mar 2022 04:06
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4631

Actions (login required)

View Item View Item