TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI HAK ATAS SEWA KIOS

DWI SAMPURNO PRIYADI, . (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI HAK ATAS SEWA KIOS. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
01. Dwi Sampurno Priyadi - SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (881kB)

Abstract

Dwi Sampurno Priyadi. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Jual Beli Hak Atas Sewa Kios. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, 2022. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi). Jual beli merupakan aktivitas perdagangan yang telah diatur khusus dalam KUH Perdata. Permasalahan yang sering terjadi dalam jual beli tanah di Indonesia, karena adanya salah satu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui penerapan hukum perdata terhadap perbuatan melawan hukum dalam sengketa jual beli hak atas sewa kios pada putusan nomor 7/Pdt.G/2021/ PN Pml. (2) Mengetahui pembuktian perkara perdata perbuatan melawan hukum dalam sengketa jual beli hak atas sewa kios pada putusan nomor 7/Pdt.G/2021/ PN Pml. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian deskriptif kuaitatif. Sumber data penelitian yaitu data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen serta dianalisis dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: (1) Penerapan hukum perdata terhadap perbuatan melawan hukum dalam sengketa jual beli hak atas sewa kios pada putusan nomor 7/Pdt.G/2021/PN Pml, yaitu menggunakan dasar pertimbangan sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, yaitu “yang mendalilkan suatu hak atau membantah hak orang lain harus membuktikan hak atau peristiwa itu”. Berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti bahwa obyek sengketa sudah dibeli Penggugat. Jadi perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II yang atas penguasaan kios yang telah dibeli Penggugat atas dasar kwitansi pembayaran yang telah dilakukan Pihak Penjual dan Pembeli adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). (2) Pembuktian perkara perdata perbuatan melawan hukum dalam sengketa jual beli hak atas sewa kios pada putusan nomor 7/Pdt.G/2021/PN Pml menggunakan alat bukti berupa: surat atau alat bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaan, dan pengakuan. Alat bukti surat atau bukti dengan tulisan yang dipertimbangkan dalam persidangan hanya tiga dari 21 alat bukti, yaitu Bukti P-1 berupa fotocopy dari asli Kartu Tanda Penduduk yang dalam hal ini tergolong dalam bukti surat akta otentik, bukti P-2 dan P-3 berupa fotocopy kwitansi uang muka dan pelunasan pembayaran kios dan seperangkat alat potong ayam tergolong dalam bukti surat akta di bawah tangan. Sedangkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, persangkaan, dan pengakuan dalam perkara ini berguna untuk memperkuat bukti-bukti lainnya yang saling berkaitan. . Kata Kunci: perbuatan, melawan hukum, dan jual beli.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 04:24
Last Modified: 14 Mar 2022 04:24
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4633

Actions (login required)

View Item View Item