PRAKTIK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEMENDAGRI, KEJAKSAAN DAN POLRI TERHADAP PASAL 4 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Widodo, . (2022) PRAKTIK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEMENDAGRI, KEJAKSAAN DAN POLRI TERHADAP PASAL 4 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
TESIS WIDODO - widodo Waluyo.docx
Restricted to Repository staff only

Download (423kB)

Abstract

Pemberantasan korupsi pada dasarnya memerlukan kerjasama antara lembaga negara. Kelemahan penyelesaian secara hukum pidana tidak mengembalikan kerugian negara. Adanya Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif Indonesia dan kendala aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Polri terhadap Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan KUHAP memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana khusus korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 secara eksplisit telah menyebutkan secara tegas bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009. Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan justru menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam memproses terduga pelaku tindak pidana korupsi. Setiap laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Kasus lebih dulu diperiksa oleh aparat pengawas internal pemerintah. Adanya perjanjian kerjasama tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada. Kata Kunci: Daerah; Korupsi; Perjanjian

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 15 Mar 2022 03:04
Last Modified: 15 Mar 2022 03:04
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4688

Actions (login required)

View Item View Item