PROBLEMATIKA HUKUM PEMBERLAKUAN PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Halim Parlindungan Harahap, S.H., . (2022) PROBLEMATIKA HUKUM PEMBERLAKUAN PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
TESIS - HALIM P. HARAHAP PASCA UJIAN - Kejari Kabupaten Tegal.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Problematika Hukum terhadap Efektifitas dan Kekuatan Mengikat Perma RI No. 1 Tahun 2020 terhadap Kemandirian Hakim dalam Memutus Perkara tindak Pidana Korupsi. Perkembangan dan perubahan hukum haruslah dapat mengatasi masalah-masalah penegakan hukum yang konkrit. Disparitas pidana merupakan hal yang konkrit yang sering timbul dari berbagai putusan pengadilan dengan berbagai dampak negatifnya, sehingga sewajarnya bila diperlukan pedoman pemidanaan guna mengatasi masalah disparitas pidana tersebut. Perma Nomor 1 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang secara teknis-yuridis dan terukur menetapkan berbagai kewajiban dan pedoman bagi hakim dalam penjatuhan pidana, sehingga dapat dipandang sebagai suatu perkembangan hukum yang ditujukan langsung pada tatanan atau bidang penerapan dan penegakan hukum. Dengan demikian peraturan ini dapat juga berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal pedoman pemidanaan yang diperlukan untuk mengatasi masalah disparitas pidana. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat beberapa Putusan Majelis Hakim yang belum sepenuhnya mempedomani isi ketentuan Perma RI Nomor 1 tahun 2020, padahal ketentuan Pasal 3 huruf c mewajibkan hakim mempedomani ketentuan sebelum penjatuhan pidana diberikan kepada Terdakwa. Dibentuknya Pedoman Pemidanaan pada dasarnya bukan untuk membatasi kebebasan Hakim, melainkan sebagai jawaban atas masalah-masalah terkait inkonsistensi putusan dan masalah argumentasi dalam pertimbangan hakim yang diharapkan lebih komprehensif dan tersistem, maka dari itu dalam perma tersebut ada tahapan-tahapan yang harus di ikuti oleh hakim sehingga tahapan tersebut akan membantu hakim dalam mengelaborasi fakta-fakta hukum yang ada dalam suatu kasus kongkrit dan menuangkannya dalam suatu keputusan pemidanaan, sehingga dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut memiliki dasar Justification yang komprehensif dan tersistem. Dari gambaran di atas maka hadirnya pedoman pemidanaan tidak membatasi kebebasan hakim, namun di sisi lain ada beberapa catatan yang dapat menjadi bahan evaluasi terkait isi dari pedoman pemidanaan seperti yang sudah dijelaskan di sub bab pembahasan kesatu. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman pemidanaan dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memonitoring keberlakuan perma tersebut, harapannya perma tersebut dapat menjadi acuan bagi hakim dalam mengambil putusan terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kata Kunci : Kemandirian Hakim, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi, Perma RI Nomor 1 Tahun 2020

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 15 Mar 2022 03:26
Last Modified: 15 Mar 2022 03:26
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4695

Actions (login required)

View Item View Item