URGENSI SERTIFIKASI E-SIGNATURE UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Muhammad Adli Za’im, . (2022) URGENSI SERTIFIKASI E-SIGNATURE UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
M Adli Za'im Final Tanda Tangan - MUHAMMAD ADLI ZAIM.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi dan media-media baru yang dipergunakan dalam praktek perdagangan baik skala nasional, regional, maupun internasional membuat organisasi internasional memandang perlu pengakuan dan pengaturan mengenai hukum hukum teknologi informasi, khususnya mengenai transaksi elektornik dan eksistensi tanda tangan digital sebagai organ penting dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan penggunaan e-signature berdasarkan hukum positif yang ada dan menganalisis urgensi sertifikasi e-signature untuk menjamin kepastian hukum. Jenis penelitian adalah jenis riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian normatif. Spesifikasi penelitian tergolong dalam penelitian deskriptif dengan sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, lalu kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pengaturan penggunaan e-signature diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain memuat: pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 11 dan 12) dan penyelenggara sertifikasi elektronik (certification authority) (Pasal 13 dan 14). Penggunaan e-Signature juga diatur dalam peraturan perundang- undangan pelaksannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, antara lain: pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat hukum yang sah (Pasal 59), tanda tangan elentronik sebagai alat autentikasi dan verifikasi (Pasal 60), data pembuatan tanda tangan elektronik (Pasal 61), proses penandatanganan tanda tangan elektronik (Pasal 62), penyelenggara sertifikasi elektronik (Pasal 63 dan Pasal 64). Penerapan tanda tangan elektronik tampaknya sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, baik dalam dunia bisnis maupun di lingkup pemerintahan. Terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, dimana kontak fisik sangat dibatasi dan kontak secara elektronik menjadi satu-satunya cara yang paling aman. Tak hanya memangkas mengenai efisiensi biaya saja, di sisi lain tanda tangan elektronik. Namun untuk mulai menggunakan tanda tangan elektronik perlu untuk memilih perusahaan yang telah mendapat sertifikasi dan dapat beroperasi secara global tanpa harus khawatir pada keamanan dokumen. Kata Kunci: Sertifikasi, Tanda Tangan Elektronik, dan Kepastian Hukum.

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 15 Mar 2022 03:50
Last Modified: 15 Mar 2022 03:50
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4702

Actions (login required)

View Item View Item