PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

IFANNAH, EFI (2022) PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER SKRIPSI EFI.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (227kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (763kB)

Abstract

Efi Ifannah. Penerapan Asas Keterbukaandalam Proses Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Peraturan perundang-undangan sebagai komponen penting dalamkesatuansistem hukum nasional harus dibangun dan dibentuk secaraterintegrasi untukmemberikan jaminan bahwa pembangunan sistem hukumnasional berjalanteratur, ada kepastian hukum dan memberikankemanfaatan bagiterpenuhinya kebutuhan rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat sesuai denganamanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan asas keterbukaan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan mengkaji penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakanpada penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Asas keterbukaan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Pasal 5 huruf (f), menjelaskan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulaidari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan bersifat transparan danterbuka. Transparasi diwujudkan dalam penyebarluasan untuk memberikan informasi dan/atau mendapat masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan (Pasal 88), sedangkan terbuka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat (Pasal 96). 2) Penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjatelah dilaksanakanberbagai pertemuandengan berbagai kelompok masyarakat, namun pertemuan tersebut belum membahas naskahakademik dan materi perubahan undang-undang. Sehingga masyarakat yangterlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahanundang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam Undang-UndangCipta Kerja.Terlebih laginaskah akademik dan RUUCipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudaholeh masyarakat. Pembentuk undang-undang tidak memberikan ruangpartisipasi kepada masyarakatsecara maksimal.Tidak terpenuhinya asas keterbukaan menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut inskonstitusional bersyarat Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti. Kata Kunci:asas keterbukaan, pembentukan, dan UU cipta kerja.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 08 Sep 2022 07:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5139

Actions (login required)

View Item View Item