TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA MENAKUTI ORANG DENGAN SENJATA TAJAM

PRABOWO., MUHAMMAD IVAN HADI (2022) TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA MENAKUTI ORANG DENGAN SENJATA TAJAM. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER SKRIPSI IVAN.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (261kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (699kB)

Abstract

Prabowo, Muhammad Ivan Hadi.Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Menakuti Orang dengan Senjata Tajam.Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Senjata tajam yangdipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau matapencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang boleh digunakan dalam kepentingan sehari-hari. Namun Seseorang membawa senjata tajamdapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidakdigunakan sesuai dengan peruntukkannya.Banyaknya masyarakat yang belummengerti tentang hukum, khususnyapenggunaan senjata tajam,mengakibatkan banyak pula masyarakat yang tertangkaptangan membawasenjata tajam tanpa ijin. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pidana berkenaan dengan manakuti orang dengan senjata tajamdan mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam jenis clurit pada putusan nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Bbs. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis menggunakananalisisdeskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa:1) Pengaturan hukum pidana berkenaan dengan menakuti orang dengan senjata tajam, antara lain: pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan kedua, dengan mengintegrasikan pasal-pasal berkenaandengan senjata tajam yang terdapatdalam Undang-UndangDarurat No. 12 Tahun 1951 ke dalamKUHPidana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP terkait dengan penganiayaan. 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam jenis clurit pada putusan nomor 39/Pid.Sus/ 2020/PN Bbs, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hakim sudah memuat pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi: pertimbangan terhadap dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Pertimbangan non yuridis meliputi: pertimbangan terhadap fakta-fakta terungkap di persidangan, permohonan terdakwa, kondisi diri terdakwa, faktor norma kesusilaan dan kesopanan, dan pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata Kunci:hukum pidana, menakuti, dan senjata tajam.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 08 Sep 2022 07:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5143

Actions (login required)

View Item View Item