ANALISA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PELABUHAN TEGAL

CHOMISAH, LAILATUL (2022) ANALISA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PELABUHAN TEGAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER SKRIPSI LAILA.pdf

Download (360kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (213kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (230kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (763kB)

Abstract

Pengembangan pelabuhan dapat memajukan ekonomi di suatu daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas membolehkan keterlibatan pemerintah daerah untuk mengelola pelabuhan. Tegal sangat dikenal dengan pelabuhannya yang strategis. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mendeskripsikan pengaturan pengelolaan pelabuhan laut berdasarkan hukum di Indonesia. (2). Untuk mengkaji kewenangan pemerintah daerah terhadap pengelolaan Pelabuhan Tegal. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masalah pelabuhan hanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sedangkan secara khusus diatur oleh peraturan setingkat peraturan pemerintah. Pengelolaan pelabuhan berkaitan erat dengan berbagai undang- undang, seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pabean, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang- Undang Karantina Perikanan, Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan berbagai undang-undang lainnya. Pengaturan kewenangan pengelolaan pelabuhan laut secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka pengelolaan pelabuhan tidak lagi mutlak diusahakan hanya oleh PT. Pelindo, tetapi juga bisa diusahakan oleh operator lain termasuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut berakibat kewenangan pemerintah daerah hanya memperoleh pelimpahan lokal. Dalam hal ini berarti Pemerintah Kota Tegal hanya memperoleh kewenangan penyelenggaraan pelabuhan pengumpan lokal saja. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Kewenangan, Pelabuhan, Pengelolaan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 08 Sep 2022 07:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5145

Actions (login required)

View Item View Item