ANALISA WEWENANG SYAHBANDAR TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DALAM UNDANG-UNDANG PELAYARAN

DARMAYANTI, NENI (2022) ANALISA WEWENANG SYAHBANDAR TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DALAM UNDANG-UNDANG PELAYARAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
HALAMAN DEPAN NENI.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (220kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (761kB)

Abstract

Pelayaran merupakan bagian dari transportasi laut. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pentingnya masalah keselamatan dan keamanan dalam pelayaran merupakan tanggung jawab syahbandar. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui pengaturan tentang pelayaran dalam hukum Indonesia dan (2). Untuk menganalisa wewenang syahbandar terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum pelayaran pada hakikatnya merupakan bagian yang khusus dari hukum laut dalam arti yang luas. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara pokok memuat ketentuan-ketentuan mengenai berbagai aspek pelayaran. Undang- undang tersebut mengatur hal-hal yang di dalamnya terdapat faktor-faktor penting transportasi di perairan dan memberikan penjaminan bagi pelayaran di perairan Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang Pelayaran ini. Syahbandar dalam melaksanakan fungsi dan tugas keselamatan pelayaran diatur dalam Pasal 208 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Pelayaran, Syahbandar, Wewenang

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 08 Sep 2022 07:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5146

Actions (login required)

View Item View Item