SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA

Desailly, Noval Aria (2022) SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA. Other thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER DEPAN NOVAL.pdf

Download (392kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (288kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (96kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (758kB)

Abstract

Noval Aria Desailly. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penghimpun Dana Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Tindak pidana di bidang perbankan saat ini cenderung semakin meningkat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan yaitu dengan sengaja melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Indonesia sebagai negara hukum tentu saja mempunyai landasan yuridis dalam sektor perbankan yang juga menjadi bagian dari bentuk hukum pidana ekonomi sebagai instrumen dalam rangka melindungi, menertibkan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk kualifikasi tindak pidana perbankan tentang penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan dan sanksi pidana bagi pelaku penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia padal putusan nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Slw. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan metode berpikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kualifikasi tindak pidana perbankan tentang penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan merupakan bentuk kejahatan perbankan berkaitan dengan perizinan yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Jenis pidana tersebut merupakan delik formil yang termasuk dalam kualifikasi delik biasa, perkara tindak pidana tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari korban. Sanksi pidana bagi pelaku penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia pada putusan nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Slw yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. Tindak pidana tersebut merupakan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim juga menjatuhkan denda terhadap Terdakwa, dan apabila denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayar yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan tersebut. Kata Kunci: Sanksi pidana, menghimpun dana, dan simpanan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 16 Jan 2023 06:51
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5147

Actions (login required)

View Item View Item