PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN

KUSUMAWARDANA, PRAMUDYA (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER SKRIPSI PRAMUDYA.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (280kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (755kB)

Abstract

Pramudya Kusumawardana. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Perbuatan pidana mempunyai dasar asas legalitas, merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggung jawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggung jawabkan apabila ia tidak mampu bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini yaitu untuk pengaturan hukum tindak pidana perusakan barang milik orang lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perusakan barang milik orang lain dalam putusan nomor 6/Pid.B/2022/PN Pwr. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana perusakan barang milik orang lain dalam kitab undang-undang hukum pidana diatur dalam Buku II KUH Pidana, Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170 dan Bab XXVII tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 KUH Pidana. Pengrusakan dalam KUH Pidana tergolong dalam kejahatan, meliputi: perusakan dalam bentuk pokok (Pasal 406), perusakan ringan (Pasal 407), perusakan bangunan jalan kereta api, telegram (Pasal 408), perusakan tidak dengan sengaja (Pasal 409), dan perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran (Pasal 410 KUHP). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan barang milik orang lain dalam putusan nomor 6/Pid.B/2022/PN Pwr yaitu berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Pertanggungjawaban tersebut sudah benar diberikan karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang milik orang lain dan telah memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana yang meliputi: adanya kesalahan, adanya kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: pertanggungjawaban, perusakan dan barang milik orang lain.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:41
Last Modified: 08 Sep 2022 07:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5148

Actions (login required)

View Item View Item