AKIBAT HUKUM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM)

RAHARJO, ANDRIAN ERISTA (2022) AKIBAT HUKUM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM). Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - DAFTAR ISI ANDRIAN - Andrian erista Raharjo.pdf

Download (512kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (166kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (242kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Andrian erista Raharjo.pdf

Download (1MB)

Abstract

Raharjo Erista Andrian , Akibat Hukum Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dari Hak Guna Bangunan (HBG) Menjadi Hak Milik (HM), Skripsi : Tegal, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Pokok permasalahan yang diteliti adalah bagimanakah hak-hak atas tanah diatur dalam hukum tanah nasional, dan bagimana fungsi sosial tanah secara hukum adat diatur dalam hukum tanah nasional. Tujuannya adalah untuk mengetahui hak-hak atas tanah diatur dalam hukum tanah nasional, dan untuk menganalisis fungsi sosial tanah secara hukum adat diatur dalam hukum tanah nasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersumber pada data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dinalisis secara kualitatif. Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi. Fungsi sosial tanah secara hukum adat berdasarkan hukum tanah nasional adalah hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pernyataan tersebut sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 3 UUPA, “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”; Tanah ulayat dipunyai oleh masyarakat hukum adat itu dengan amanat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, yang berarti kepentingan bersama dan kepentingan para warga masing-masing. Untuk memenuhi keperluan bersama penggunaannya dilakukan di bawah pimpinan Penguasa Adat. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing para warga diberi kemungkinan dan kesempatan untuk membuka, menguasai dan menghaki bagian-bagian tertentu dari tanah ulayat tersebut. Bahwa para warga diberi kemungkinan dan kesempatan untuk menguasai dan menghaki tanah itu bukanlah untuk sekedar dipunyai, melainkan dengan tujuan untuk benar-benar dimanfaatkan. Membiarkan tanah tersebut dalam keadaan tidak diusahakan berarti menyalahi tujuan diberikannya tanah itu kepadanya. Kata kunci : Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan, Hak Milik

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:43
Last Modified: 08 Sep 2022 07:43
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5164

Actions (login required)

View Item View Item