KAJIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK MILIK YANG BERSERTIPIKAT UNTUK MADRASAH DI KABUPATEN BREBES

SYOFIANDA, MUHAMMAD ARCHAM ZISMA (2022) KAJIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK MILIK YANG BERSERTIPIKAT UNTUK MADRASAH DI KABUPATEN BREBES. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER SKRISPI ARCHAM FIX-1 - Jo Am.doc

Download (516kB)
[img] Text
BAB I - Jo Am.docx

Download (36kB)
[img] Text
BAB II - Jo Am.docx

Download (45kB)
[img] Text
BAB III - Jo Am.docx
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
BAB IV - Jo Am.docx
Restricted to Repository staff only

Download (27kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Jo Am.docx

Download (19kB)

Abstract

Dalam pemberian wakaf yang berupa tanah yang belum bersertipikat dan yang sudah bersertipikat, namun demikian peneliti fokus kepada tanah yang sudah memiliki sertipikat sebagai objek wakafnya, peneliti memiliki informasi saat kuliah kerja nyata (KKN) tahun 2021, dimana adalah wakif yang ada memberikan wakaf yang sudah bersertipikat guna untuk dibangun Madrasah Hidahyatul Muta’alimin, yang berada di Desa Krasak Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Penelitian ini bertujuan : 1.Mengetahui pelaksaan prosedur hukum pemberian wakaf tanah hak milik yang sudah bersertipikat, 2.Mengkaji apa kendala-kendala yang dihadapi saat pemberi wakaf tanah hak milik yang sudah bersertipikat untuk untuk Madrasah Hidayahtul Muta’alim Desa Krasak Kecamatan, Brebes, Kabupaten Brebes. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, ditunjang dengan data primer. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi obervasi. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa wakif yaitu Ibu Musrifah (Alm) telah melakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu Calon Wakif (orang, organisasi, atau badan hukum) yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar Wakaf. Dibuat Akta Ikrar Wakaf dengan Nomor W.1/BA.03.1/10/1988 yang dibuat oleh Achmad sebagai PPAIW/ Kepala KUA Kecamatan Brebes, dengan peruntukan tanah wakaf yaitu untuk membangun madrasah. Dalam wakaf tanah ini ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi dalam perwakafan tanah di Madrasah Hidayahtul Muta’alim Desa Krasak Kecamatan, Brebes, Kabupaten Brebes antara lain yaitu : (1)Wakif bersifat pasif, (2) Biaya pendaftaran hak atas tanah wakaf, (3) Kurang adanya partisipasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Wakaf, Hak Milik, Madrasah Hidayahtul Muta’alim.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:44
Last Modified: 08 Sep 2022 07:44
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5173

Actions (login required)

View Item View Item