MEKANISME LITIGASI DAN NON LITIGASI DALAM SENGKETA LISENSI HAK PATEN DI INDONESIA

WIDYASTI, ANNISA (2022) MEKANISME LITIGASI DAN NON LITIGASI DALAM SENGKETA LISENSI HAK PATEN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-DAFTAR_ISI_SKRIPSI_ANNISA_WIDYASTI[1] - Annisa Widyasti.docx

Download (595kB)
[img] Text
BAB 1_Annisa Widyasti - Annisa Widyasti.docx

Download (34kB)
[img] Text
BAB II_Annisa Widyasti - Annisa Widyasti.docx

Download (38kB)
[img] Text
BAB III_Annisa Widyasti - Annisa Widyasti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img] Text
BAB IV_Annisa Widyasti - Annisa Widyasti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Annisa Widyasti_5118500034 - Annisa Widyasti.docx

Download (19kB)

Abstract

Hak Paten ialah hak eksklusif yang diberikan langsung oleh negara kepada penemu atas hasil dari penemuannya di bidang teknologi, sepanjang waktu tertentu melakukan sendiri invensi-nya tersebut ataupun memberikan persetujuannya kepada pihak lain guna melaksanakannya. Lisensi merupakan suatu bentuk pemberian hak yang melahirkan suatu perikatan yang dapat bersifat ekslusif maupun non-ekslusif. Lisensi paten adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Penelitian ini bertujuan: (1) pengaturan lisensi hak paten di Indonesia (2) mekanisme litigasi dan non litigasi sengketa lisensi hak paten di Indonesia. Jenis penelitian adalah kepustakaan pendekatan yang digunakan hukum normatif teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Pengaturan Lisensi paten di Indonesia terdapat pada Pasal 1 Angka (11) berisi tentang pengertian Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Mekanisme penyelesaian sengketa secara ligitatif akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pihak yang dirugikan dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten. Para pihak yang bersengketa juga dapat memilih cara lain dalam penyelesaian sengketa yang mereka hadapi, apabila jalur litigasi membuat sengketa mereka membutuhkan waktu lama yakni dengan penyelesaian melalui jalur non litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi Paten, Hak Paten, Penyelesaian Sengketa.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:47
Last Modified: 08 Sep 2022 07:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5209

Actions (login required)

View Item View Item