ANCAMAN PIDANA TURUT SERTA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN

MARGA, RIDZAN EKA (2022) ANCAMAN PIDANA TURUT SERTA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-DAFTAR ISI - Ridzan eka marga.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB I - Ridzan eka marga.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB II - Ridzan eka marga.pdf

Download (198kB)
[img] Text
BAB III - Ridzan eka marga.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text
BAB IV - Ridzan eka marga.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Ridzan eka marga.pdf

Download (104kB)

Abstract

Ridzan Eka Marga. Ancaman Pidana Turut Serta Melindungi Pelaku Kejahatan. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan, kekerasan fisik, dan pengroyokan seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban. Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pengroyokan dapat dijatuhi sanksi penjara tidak hanya berlaku bagi pelaku saja, tetapi juga pada seseorang turut serta melakukan pengaiayaan bahkan kepada orang yang melindungi pelaku kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ancaman pidana turut serta melindungi pelaku kejahatan dalam hukum pidana di Indonesia dan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pidana terhadap orang yang melindungi pelaku kejahatan pada putusan nomor 169/Pid.B/2021/PN Pml. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ancaman pidana turut serta melindungi pelaku kejahatan dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana, meliputi: pertama, mengancamkan pidana terhadap perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan dan kedua, mengancamkan pidana terhadap perbuatan menyembunyikan barang bukti kejahatan. Kedua tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pidana terhadap orang yang melindungi pelaku kejahatan pada putusan nomor 169/Pid.B/2021/ PN Pml, sudah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu sudah memuat pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridisnya meliputi: pertimbangan terhadap dakwaan penuntut umum, keterangan saksi-saksi dari penuntut umuum, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi dari terdakwa, barang bukti, unsur- unsur pasal yang didakwakan dan pertimbangan terhadap tuntutan penuntut umum. Sedangkan pertimbangan non yuridis dalam keputusan tersebut meliputi: pertimbangan terhadap alasan pemaaf dan alasan pembenar, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian inim diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Pidana, Melindungi, dan Pelaku Kejahatan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:48
Last Modified: 08 Sep 2022 07:48
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5223

Actions (login required)

View Item View Item