KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUH PERDATA

PAMUNGKAS, WISNU AJI (2022) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUH PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-DAFTAR ISI - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB I - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB II - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf

Download (204kB)
[img] Text
BAB III - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - WISNU AJI PAMUNGKAS.pdf

Download (103kB)

Abstract

Wisnu Aji Pamungkas. Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Keluarga yang tidak dikaruniai anak, untuk memperoleh anak, berbagai cara dilakukan, seperti mengadopsi/mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarganya, anak orang lain, untuk menjadi anak angkatnya. Perkara warisan tentunya akan menimbulkan masalah apabila dalam hal warisan tersebut tidak dipahami oleh anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut KUH Perdata dan penyelesaian perbuatan melawan hukum atas penguasaan harta warisan oleh anak angkat pada putusan No. 44/Pdt.G/ 233017/PN Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Anak angkat di dalam keluarga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Hal itupun berakibat pada kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat, termasuk pada pembagian warisan harta orang tua angkatnya apabila meninggal dunia. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 12 Staatsblad No. 129 Tahun 1917. Namun dikeluarkannya SEMA No. 4 Tahun 1989 ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial yang mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak, akibat hukum yang berhubungan dengan ketunggalan leluhur termasuk dalam hal ini warisan bervariasi di masing-masing daerah. 2) Penyelesaian perbuatan melawan hukum atas penguasaan harta warisan oleh anak angkat pada putusan no. 44/Pdt.G/ 233017/PN Slw dilakukan dengan menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Surat Wasiat Bambang Puji Astoto tertanggal 7 Juli 2017 yang telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum dan menyatakan Penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris yang sah dari Bambang Puji Astoto serta menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai harta peninggalan Bambang Puji Astoto. Kata Kunci: anak angkat, warisan dan perdata.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:49
Last Modified: 08 Sep 2022 07:49
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5231

Actions (login required)

View Item View Item