KONSTRUKSI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Umar Setiyadi, . (2023) KONSTRUKSI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-BAB 2 - Umar Setiyadi.docx
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] Text
BAB 3-BAB 4 - Umar Setiyadi.docx
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Umar Setiyadi.docx

Download (45kB)

Abstract

Setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Bentuk kriminalisasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditujukan untuk melindungi perempuan. Perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi memperlihatkan kecenderungan semakin kuatnya kontrol negara. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mengkaji implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensionaldan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menggabungkan sarana penal dan non-penal di dalamnya. Adanya kriminalisasi terhadap kesembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual merupakan suatu terobosan baru untuk mengisi kekurangan undang-undang yang sebelumnya mengatur mengenai kekerasan seksual. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yaitu sanksi yang lebih keras dibandingkan dengan sanksi pidana pada umumnya. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.Selain itu diatur hak yang jauh lebih kuat yaitu ada prosedural, perlindungan dan pemulihan, termasuk ada dana bantuan korban yang menjadi metode lebih efektif untuk dapat membayar ganti kerugian korban.Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini membuktikan negara mengakui bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan dan penanganan beragam kasus kekerasan seksual dan akses pemulihan bagi korban. Majelis hakim di Pengadilan Malang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu dengan memberikan pidana tambahan restitusi kepada pelaku. Apabila terpidana tidak membayarkan restitusi, maka hartanya akan disita untuk dilelang guna membayarkan restitusi tersebut sehingga diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelakunya dan diharapkan mampu menekan potensi meningkatnya kasus tindak kekerasan seksual di Indonesia. Kata Kunci: Implementasi, Kekerasan Seksual, Korban

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 06 Feb 2023 03:58
Last Modified: 06 Feb 2023 03:58
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6083

Actions (login required)

View Item View Item