PROBLEMATIKA ATURAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (PSE) DI INDONESIA

NATHANIA SALSABILA MARIKAR SAHIB, . (2023) PROBLEMATIKA ATURAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (PSE) DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Nathania Salsabila Marikar Sahib_FILE COVER_PROBLEMATIKA ATURAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK - Nathania Salsabila MS.docx
Restricted to Repository staff only

Download (441kB)
[img] Text
Nathania Salsabila Marikar Sahib_FILE BAB 3-4_ Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia - Nathania Salsabila MS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)
[img] Text
Nathania Salsabila Marikar Sahib_DAFTAR PUSTAKA - Lampiran - Nathania Salsabila MS.docx

Download (22kB)

Abstract

NATHANIA SALSABILA MARIKAR SAHIB, 5119500046, PROBLEMATIKA, ATURAN, PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (PSE) DI INDONESIA Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Memublikasikan Sebuah Kebijakan Penyelenggara System Elektronik (PSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (PERMENKOMINFO) Nomor 5 Tahun 2020. Permenkominfo Ini Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 24 November 2020. Aturan tersebut dibuat oleh kementerian komunikasi dan informasi dengan tujuan demi menciptakan internet yang sehat, aman, terpercaya, agar masyarakat merasa aman karna data mereka dilindungi.Akan tetapi belakangan ini aturan tersebut baru menjadi pusat perhatian oleh publik dikarenakan kominfo mengeluarkan kebijakan kepada seluruh platform digital yang belum terdaftar PSE akan ditindak tegas dengan diberikannya sebuah sanksi. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji pengaturan Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Indonesia. (2) Untuk mengkaji bentuk-bentuk problem hukum yang timbul dari adanya pengaturan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Reseach), dan pendekatan yuridis normative,pengumpulan data dilakukan dengan melalui berbagai peraturan-perundang-undangan, jurnal, buku-buku, dokumentasi, serta mengakses internet. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia diatur berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 6. Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, Serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selanjutnya, bentuk-bentuk problem hukum yang timbul dari adanya pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia yaitu kebebasan berpedapat yang dibatasi, pemblokiran konten (pembatasan akses), pelanggaran privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Penyelenggara Sistem Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 23 Feb 2023 01:51
Last Modified: 23 Feb 2023 01:51
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6256

Actions (login required)

View Item View Item