PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

JAWIE ISTI ATUN NIZA, . (2023) PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
File Cover dan BAB I - BAB II - Jawi Isti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (356kB)
[img] Text
File BAB III dan BAB IV - Jawi Isti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[img] Text
File Daftar Pustaka - Jawi Isti.docx

Download (61kB)

Abstract

Jawie Isti Atun Niza. Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Jaminan Produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Disahkannya Undang-undang Jaminan produk halal ini diharapkan memberi keamanan dan kenyamanan, serta rasa kekhawatiran konsumen yang selama ini terkait produk tanpa sertifiksi halal dan pro-kontranya dapat teratasi. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengkaji pengaturan mengenai pelaksanaan jaminan produk halal di indonesia, (2) Untuk menganalisis penerapan perlindungan jaminan produk halal sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peeneerapan Seertilfilkasil halal dil Ilndoneesila banyak meengalamil peerubahan teerkailt systeem peendaftaran seertilfilkasil, yang seebeelumnya voluntary (sukareela) atas peermilntaan peelaku usaha yang ilngiln meemillilkil seertilfilkat halal meenjadil mandatory (wajilb) bagil peelaku usaha yang ilngiln meembuktilkan atau meenjeelaskan status produknya harus meelakukan Seertilfilkasil. Seerta leembaga yang beerweenang atas Seertilfilkasil halal yang dulunya MUIl seekarang meenjadil BPJPH yang dilbawah naungan Keemeentrilan Agama. Dan reegulasil teerbaru meengeenail jamilnan produk halal adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Teentang Cilpta Keerja, yang dilteerbiltkan untuk meengubah 24 pasal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Teentang Jamilnan Produk Halal. Kata Kunci : Halal, Sertifikasi, Konsumen

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 23 Feb 2023 02:01
Last Modified: 23 Feb 2023 02:01
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6259

Actions (login required)

View Item View Item