PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH MEMBERANTAS MAFIA TANAH

Febri Andriyan, . (2023) PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH MEMBERANTAS MAFIA TANAH. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
FEBRI ANDRIYAN (Cover - BAB 2) - KKN Tematik UPS Tegal Desa Sumbaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
FEBRI ANDRIYAN (BAB 3 - BAB 4) - KKN Tematik UPS Tegal Desa Sumbaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (62kB)
[img] Text
FEBRI ANDRIYAN (DAFTAR PUSTAKA - LAMPIRAN) - KKN Tematik UPS Tegal Desa Sumbaga.docx

Download (39kB)

Abstract

Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi pemerintah yang telah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dalam penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional diatur didalam Pasal 24 ayat (7) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Badan Pertanahan Nasional) Nomor 11 Tahun 2016.Kewenangan Penyelesaian sengketa atau konflik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan atau paling tidak dapat di minimalisir perkara yang masuk di pengadilan. Penelitian ini bertujuan : 1.Untuk mengkaji Pengaturan Hukum Pertanahan Terkait Penanganan Kasus Mafia Tanah, 2.Untuk mengkaji Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Memberantas Mafia Tanah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan pertanahan terkait penanganan mafia tanah terdapat pada perpres no.86 tahun 2018 yang dilengkapi Petunjuk Teknis No.1/JUKNIS/D.VII/2018 tentang tata cara / mekanisme pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Peran Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional sebagai kementerian yang berhak memutus mata rantai mafia tanah yaitu dengan pembentukan satuan tugas, hal ini juga tertuang pada Juknis No.1/JUKNIS/D.VII/2018. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dalam rangka upaya penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, baik tingkat Kementerian maupun tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah, Mafia Tanah

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2023 02:53
Last Modified: 27 Feb 2023 02:53
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6304

Actions (login required)

View Item View Item