KATEGORI TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA SOSIAL

MauIana MaIik AI Ghibrani, . (2023) KATEGORI TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI SAMPUL-BAB 2 - MAULANA MALIK AL GHIBRANI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (829kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB III - BAB IV - MAULANA MALIK AL GHIBRANI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img] Text
References - MAULANA MALIK AL GHIBRANI.docx

Download (26kB)

Abstract

MAULANA MALIK AL GHIBRANI, 5118500179 KATEGORI TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA SOSIAL Dampak negative dari internet atau teknologi informasi yaitu internet menjadi alat baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain cybercrime. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kategori kejahatan media sosial yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, dan untuk mengkaji upaya penegakan hukum dan formulasi ancaman pidana kejahatan di media sosial di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian studi kepustakaan (library research). Studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang diarahkan kepada pencarian data dan informasi melalui dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, foto-foto, gambar, maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung dalam proses penelitian yang kegiatannya meliputi membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitiannya. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem Norma. Sistem Norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, Norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian menggunakan data yang bersifat sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku hukum berkaitan dengan hukum perjanjian kerjasama dan keagenan. Undang-Undang yang diberlakukan untuk sanksi pidana 6 jenis kejahatan dunia maya adalah; Cyber Porn diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 ITE, Undang-Undang pornografi No. 44 Tahun 2008; Cyber Terorism diatur dalam Perpu No.1 dan No.2 Tahun 2002, Undang-Undang No. 15 dan No. 16 Tahun 2003; Cyber Harrasment Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 ITE pasal 27 dan 45; Cyber Stalking Undang-Undang No.17 Tahun 2008 pasal 27; Hacking Undang-Undang No.11 Tahun 2008 ITE; dan Carding Undang-Undang No.11 Tahun 2008 ITE pasal 51. Kejahatan di dunia maya yang tidak lagi mengenal batasan dan menimbulkan masalah baru. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet sebaiknya Nettiquette atau etika di internet. Meskipun ada belum ada ketentuan baku tentang cara berinteraksi etika di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata worldcan digunakan sebagai referensi Selain upaya pencegahan juga dilakukan hingga penegakan hukum kejahatan dunia maya. Dari hasil kajian terlihat bahwa masih ada bentuk cyber crime yang belum diatur dalam UU ITE, di antaranya adalah spamming, yang tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis namun menimbulkan gangguan dan perasaan tidak menyenangkan pada pihak korban. Kata Kunci: Cyber Porn, Cyber Terrorism, Cyber Harrassment, Cyber Stalking, Hacking, Carding

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2023 03:50
Last Modified: 27 Feb 2023 03:50
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6316

Actions (login required)

View Item View Item