KEWENANGAN PENGUKURAN KAPAL PERIKANAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

NOVI DANANG ARDIANTO, . (2023) KEWENANGAN PENGUKURAN KAPAL PERIKANAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-BAB2 NOVI DANANG ARDIANTO - Novi Danang Ardianto.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (438kB)
[img] Text
BAB 3-4 NOVI DANANG ARDIANTO - Novi Danang Ardianto.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Novi Danang Ardianto.pdf

Download (494kB)

Abstract

Novi Danang Ardianto. Kewenangan Pengukuran Kapal Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satusektor prioritas dalamagenda pembangunan Indonesia. Di dalamRPJMN 2020-2024 terdapat 15indikator pada sasaranpengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Disahkannya UU Cipta Kerja turut mempengaruhi peraturan-peraturan di bidang kelautan yaitu menarik beberapa kewenangan yangsebelumnya dipegangoleh menteri ke pemerintah pusat, salah satunya yaitu kewenangan pengukuran kapalperikanan. Namun UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian bahwakewenangan tersebut nantinya diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada menteri teknisterkait. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikanpengaturan kewenangan pengukuran kapal perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengkaji perubahan kewenangan pengukuran kapal perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian adalahpenelitian kepustakaan yang merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis (pendekatan undang-undang) mengenai kewenangan pengukuran kapal. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan kewenangan pengukuran kapal perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah menarik kewenangan pengukuran kapal perikanan yang sebelumnya dipegangoleh menteri ke pemerintah pusat. Undang-Undang Cipta Kerja tidakmemberikan kepastian bahwa kewenangan tersebut nantinya diberikan olehpemerintah pusat kepada menteri teknis terkait atau pemerintah daerah. Kewenangan pengukuran kapal perikanan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan diamanatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemindahan kewenangan pengukuran kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut menurut penulis sudah tepat, hal ini menjadikan nelayan semakin mudah untuk mengukur kapalnya danmendapatkan surat kapal. Selama ini, ahli ukur Kementerian Perhubungan berada di pelabuhan umum yang berbeda lokasi dengan pelabuhan ikan sedangkan sentra nelayan berada di pelabuhan ikan. Kata Kunci:kewenangan, pengukuran, kapal perikanan dan cipta kerja.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 01 Mar 2023 06:43
Last Modified: 01 Mar 2023 06:43
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6356

Actions (login required)

View Item View Item