PENYELESAIAN KONFLIK DESAIN INDUSTRI ATAP ALANG ALANG SINTETIS

Shelina Rahmah Octavianingrum, . (2023) PENYELESAIAN KONFLIK DESAIN INDUSTRI ATAP ALANG ALANG SINTETIS. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB 2 Shelina Rahmah Octav.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (952kB)
[img] Text
BAB 3 - BAB 4 - Shelina Rahmah Octav.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Shelina Rahmah Octav.docx.pdf

Download (37kB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI tidak melindungi suatu ide, akan tetapi ide yang telah di aplikasikan baik dalam bentuk dua maupun tiga dimensi. Sangketa desain Atap Alang-alang Sintetis bermula ketika Polymindo Permata mengajukan perkara Hak terhadap Tanu Wijaya. Polymindo Pertama menuntut agar penerbitan sertifikat desain industri No. IDD000047342 dengan pemegang hak Tanu Wijaya batal demi hukum dan mencatatkan pembatalannya dalam daftar umum desain industri. gugatan penggugat tidak dapat diterima dan eksepsi tergugat 1 ditolak seluruhnya. Tidak puas atas putusan tersebut, penggugat mengajukan kasasi pada 23 Oktober 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan penelitian, atau disebut juga dengan (Liberty Research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan karena data utamanya berasal dari dokumen, seperti Undang-undang, hasil-hasil penelitian hukum, literature (buku-buku ilmiah) hukum, jurnal, dan media masa. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif. Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, jika terjadi sengketa desain industri, maka hukum yang digunakan untuk penyelesaiannya adalah hukum acara perdata. Hal ini dikarenakan HKI belum mempunyai hukum acara sendiri. Dalam aturan perundang-undangan, sengketa yang terjadi di ranah HKI diatur secara terpisah di masing-masing Undang-undang. Maka dalam sengketa desain industri, mekanisme penyelesaian sengketanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Penyelesaian sengketa ini tidak mengenal proses banding, tetapi langsung melalui tingkat kasasi. UU No. 31 Tahun 2000 membuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa lain melalui alternatif penyelesaian sengketa atau yang dikenal dengan Alternative Depute Resolution (ADR). Kata Kunci: Desain Industri, Hak Kekayaan Intelektual, Penyelesaian Konflik

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 02 Mar 2023 06:27
Last Modified: 02 Mar 2023 06:27
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6386

Actions (login required)

View Item View Item