PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN ANTARA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN PERANCIS

Saeful Khafidz Susilo, . (2023) PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN ANTARA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN PERANCIS. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
BAB III-BAB IV - Adyatiek Retno Arum.docx
Restricted to Repository staff only

Download (69kB)
[img] Text
COVER-BAB II - Adyatiek Retno Arum.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Adyatiek Retno Arum.docx

Download (36kB)

Abstract

Korban kejahatan harus menanggung kerugian baik secara materiil maupun non materiil. Perlindungan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum memperoleh perhatian serius. Sistem peradilan pidana Perancis menekankan dimungkinkan berperan aktifnya korban dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan antara sistem peradilan pidana Indonesia dan Perancis serta persamaan dan perbedaan perlindungan terhadap korban kejahatan antara sistem peradilan pidana Indonesia dan Perancis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak korban dalam hukum positif Indonesia belum mendapatkan tempat yang adil bahkan terkadang terlupakan sehingga berdampak pada tiadanya atau kurangnya perlindungan hukum bagi korban kejahatan. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang yaitu KUHP, KUHAP, serta di luar KUHP dan KUHAP. Berbeda dengan Indonesia, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana Perancis diatur dalam Code of Criminal Procedure (hukum acara pidana Pasal 2 dan Pasal 3). Sistem hukum di Indonesia dan Perancis sama-sama memahami korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana atau pihak yang mengalami kerugian. Di Indonesia, pengaturan ketentuan jaminan mengenai hak korban diatur pada beberapa undang-undang. Di Perancis, mengenai hak korban cukup diatur dalam satu undang-undang yaitu di dalam Code of Criminal Procedure. Di Indonesia, korban pada proses peradilan pidananya tidak dapat langsung menggugat atau menuntut ganti kerugian kepada pelaku atas kejahatannya. Di Perancis, korban dapat langsung melakukan tindakan sipil yaitu tindakan untuk menggugat atau menuntut ganti kerugian kepada pelaku atau terdakwa.

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2023 01:45
Last Modified: 14 Mar 2023 01:45
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6610

Actions (login required)

View Item View Item