AKBAR CAHAYA LELANA, GUNTUR (2021) HUKUM PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA RINGAN DAN LUKA BERAT (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NO. 9/PID.SUS-ANAK/2019/PN SLW). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
Guntur Akbar C.L. 5117500123 - Endro Siswoyo Sitohang.pdf Restricted to Repository staff only Download (466kB) |
Abstract
Lelana, Guntur Akbar Cahaya. Hukum Pidana Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat (Studi Kasus pada Putusan No. 9/Pid.Sus- Anak/2019/PN SLW). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Kekerasan yang dilakukan oleh anak baik seorang maupun bersama-sama semakin meningkat dan meresahkan masyarakat serta aparat penegak hukum. Tindak pidana tidak hanya terjadi pada satu orang pelaku saja dalam hukup positif, namun juga sering terjadi bahwa lebih dari seorang terlibat dalam satu peristiwa tindak pidana atau apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa atau lebih dari seseorang yang dikenal dengan istilah penyertaan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pemidanaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat pada Putusan No. 9/Pid.Sus- Anak/2019/PN Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tindak pidana pengeroyokan yang menimbulkan luka ringan dan luka berat dalam Kidab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170. Jika tindak pidana tersebut dilakukan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 1 ayat (1) dan (2) dan akibat hukumnya diatur dalam Pasal 64 ayat (1). Pemidanaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat pada putusan No. 9/Pid.Sus- Anak/2019/PN Slw berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, dikurangi selama Anak ditangkap dan ditahan dengan perintah Anak tetap ditahan dan menetapkan anak untuk dapat mengikuti pelatihan kerja pada Balai Latihan Kerja Suradadi di Kec. Suradadi Kabupaten Tegal selama 15 (lima belas) hari, dengan menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Kata Kunci: pengeroyokan, luka ringan, dan luka berat.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 08 Sep 2021 01:50 |
Last Modified: | 20 Jun 2024 07:05 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3751 |
Actions (login required)
View Item |