TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/PID.B/2020/PN BBS)

HERIKO PUTRA RAMADANI, . (2021) TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/PID.B/2020/PN BBS). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Heriko Skripsi - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (513kB)

Abstract

Ramadani, Heriko Putra. Turut Serta Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Bbs). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Seorang yang dihadapkan pada suatu badan peradilan untuk mempertanggungjawabkan penganiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam KUH Pidana akan dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, seorang yang ikut serta melakukan penganiayaan, yaitu yang turut serta melakukan suatu perbuatan dan kemudian mengakibatkan kematian pada orang lain akankah dikenai dengan pidana penjara (sebagai imbalan). Suatu kejahatan bisa melibatkan lebih dari satu orang, dalam hukum pidana dinamakan dengan istilah penyertaan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep turut serta melakukan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengkaji penerapan hukum pidana materiil dalam perbuatan turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada Putusan Nomor 52/Pid.B/2020/PN Bbs. Jenis penelitian menggunakan jenis riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) konsep turut serta melakukan tindak pidana menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana. Atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Adapun bentuk turut serta melakukan perbuatan pidana menurut KUHP ada lima bentuk, yakni mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan membantu melakukan. 2) Penerapan hukum pidana materiil dalam perbuatan turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada putusan nomor 52/Pid.B/ 2020/PN Bbs sudah benar dan sesuai dengan menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) tahun. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain” dan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan maut.” Namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati.” Kata Kunci: Turut serta, Penganiayaan, dan Hukum Pidana

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Oct 2021 03:45
Last Modified: 03 Feb 2022 02:22
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3933

Actions (login required)

View Item View Item