NUR FAUZIAH, . (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBER BULLYING. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
REVISI SKRIPSI Ziah - Nur Fauziah.docx Restricted to Repository staff only Download (483kB) |
Abstract
Cyber bullying sebagai kejahatan yang tergolong dalam delik aduan, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU/VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan offline) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan online) karena ada unsur-unsur dimuka umum, mengenai konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini berarti perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang-orang yang merasa dihina. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) tentang korban cyber bullying, (2) mengkaji perlindungan hukum terhadap korban cyber bullying di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literatur, buku, laporan penelitian, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder, pendekatan bersifat kasus (case approach). Hasil penelitian (1) Cyber bullying merupakan sebuah kejahatan jenis baru mengingat secara umum mediayang digunakan, yaitu media internet, (2) Cyber bullying dalam hukum Indonesia dimasukkan ke dalam definisi pencemaran nama baik atau penghinaan. Namun demikian apabila merujuk pada bentuk-bentuk cyber bullying dalam media elektronik (Internet) yang memiliki karakteristik internet yakni Anonymity atau pseudonimity adalah salah satu karakteristik dari internet. Maksudnya adalah setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya. Sehingga, sangat besar kemungkinan subjek hukum yang melakukan interaksi yang dilakukan dalam dunia maya sulit untuk diketahui. Karakteristik lainnya adalah internet bersifat obiquitous dimana penyampaian informasi dapat dilakukan secara instan('seketika'), borderless (tidak terbatas ruang dan waktu), multiplicative (berlipat ganda), dan tersimpan permanen, sehingga internet dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang menimbulkan dampak yang sangat luas dan tidak terbatas. (3) Penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber. Tetapi, penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP karena Pasal 27 ayat (3) UU ITE esensinya adalah untuk memberikan payung hukum terhadap korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cyber Bullying.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 14 Oct 2021 03:07 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 02:10 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3960 |
Actions (login required)
View Item |