TINDAK PIDANA TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI

SAIFUL AMRI, . (2021) TINDAK PIDANA TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. Saiful Amri - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (530kB)

Abstract

Amri, Saiful. Tindak Pidana terhadap Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Mati. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kealpaan, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi karena kurang hati-hati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan kematian bagi orang lain. Maka orang tersebut dikatakan melakukan suatu tindak pidana. Bentuk kelalaian/kealpaan yang mengakibatkan terjadinya suatu tindak pidana salah satunya adalah penyalahgunaan di bidang kelistrikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dalam putusan nomor: 101/Pid.B/2020/PN.Bbs dan mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dalam putusan nomor: 101/Pid.B/2020/PN.Bbs. Penelitian ini merupakan penelitian hukun dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data dan pembahasan disimpulkan bahwa 1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dalam putusan nomor: 101/Pid.B/2020/ PN.Bbs yakni perbuatan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP. Penerapan pasal tersebut menurut penulis sudah benar, dimana kealpaan sebagai suatu perbuatan yang kurang hati-hati atau kurang perhatian, kurang hati-hati dalam teori kealpaan disertai dengan membayangkan akan suatu akibat. Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai Sertifikat Layak Operasional (SLO) keahlian dalam instalasi listrik dan tidak memberikan lampu penerangan agar orang lain dengan jelas mengetahui bahwa ada kawat teraliri listrik mengelilingi lahan yang digarap Terdakwa tersebut. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dalam putusan nomor: 101/Pid.B/2020/PN.Bbs sudah memuat aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim pada perkara tersebut meliputi pertimbangan surat dakwaan dan unsur-unsur pada pasal yang didakwakan. Sedangkan pertimbangan non yuridis pada perkara tersebut yaitu fakta-fakta dalam persidangan (didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti) dan hal yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kealpaan, dan Orang Lain Mati.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Oct 2021 02:55
Last Modified: 21 Jun 2024 01:08
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3974

Actions (login required)

View Item View Item