SALSABILA NUR MUTIFIANTI, . (2021) URGENSI PEMBERIAN KEWENANGAN KETUA PENGADILAN NEGERI UNTUK MENINJAU DAN MENGUBAH PENETAPAN EKSEKUSI KETUA PENGADILAN SEBELUMNYA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
SKRIPSI PDF FIX - Salsabila Nur.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai urgensi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk meninjau dan mengubah penetapan eksekusi Ketua Pengadilan yang sebelumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam penetapan eksekusi dan Bagaimana urgensi pemberian kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam meninjau dan mengubah penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan sebelumnya. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris. Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder dan primer. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan datanya sebagian besar diperoleh dari studi pustaka serta dilengkapi data sekunder berupa wawancara kepada pihak yang berkompeten. Data dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa kewenangan dalam penetapan eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan juga memiliki kewenangan yang lain dalam penetapan eksekusi diantaranya (1) melakukan Aanmaning, dimana Ketua Pengadilan memerintahkan jurusita supaya memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan agar menjalankan putusan sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari, (2) mengetahui objek eksekusi berada, (3) meninjau dan mengubah penetapan eksekusi, (4) menentukan prosedur dalam pemeliharaan barang termohon yang berada dalam objek eksekusi, (5) mengeluarkan penetapan perintah eksekusi yang dimana memerintahkan pemerintah daerah memanifestasikan jumlah uang yang dibayar dalam Anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan Urgensi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk meninjau dan mengubah penetapan eksekusi Ketua Pengadilan sebelumnya. Penetapan eksekusi dapat ditinjau dan diubah oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila (1) adanya penetapan Ketua Pengadilan yang sebelumnya menyatakan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (2) adanya protes keras dari masyarakat saat pelaksanaan eksekusi (3) adanya Penetapan Ketua Pengadilan yang sebelumnya belum dilaksanakan karena objek yang berbeda (4) adanya kesalahan atau kekeliruan dari Ketua Pengadilan sebelumnya. Namun, dalam hukum acara perdata belum ditemukan aturan yang mengenai kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk meninjau dan mengubah penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan sebelumnya. Kata Kunci: Kewenangan, Penetapan Eksekusi, Urgensi
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 02:59 |
Last Modified: | 21 Jun 2024 01:16 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3975 |
Actions (login required)
View Item |