AKIBAT HUKUM PENCABULAN TERHADAP ANAK DILAKUKAN LEBIH DARI SATU ORANG

MUHAMMAD IMAM AL AZHARI, . (2022) AKIBAT HUKUM PENCABULAN TERHADAP ANAK DILAKUKAN LEBIH DARI SATU ORANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Muhammad Imam Al Azhari - wendri listianto.pdf

Download (613kB)

Abstract

Al Azhari, Muhammad Imam. Akibat Hukum Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Lebih dari Satu Orang. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Kasusl kekerasan terhadapl anak yangl terjadi dil Indonesia sebagail salah satul indikator buruknyal kualitas perlindunganl terhadap lanak, keberadaan anakl yang dianggapl belum mampul untuk hidupl mandiri ltentunya hal tersebutl sangat membutuhkanl orang dewasal sebagai lpelindunganya. Hukuml di Indonesial yang menjeratl pelakul tindak pidana pencabulan tidaklahl serius, sehinggal hukuman bagil pelaku tidaklahl setimpal denganl apa yangl diperbuat danl resiko rusaknyal masa depanl para lkorban. Penelitian ini bertujuan untuk tinjauan hukum pencabulanl terhadap anakl di bawah umur dalaml hukum positif ldi lIndonesia dan akibat hukum pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lebih dari satu orang padal putusan nomorl 53/Pid.Sus/2021/PNlBbs. Penelitianl merupakan jenis penelitianl kepustakaanl dengan pendekatan penelitianl hukum lnormatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder metodel pengumpulan datal yang digunakanl yaitu studil kepustakaan. Analisis datal penelitianl menggunakanl metode lkualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa hukuml pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 289, Pasal 290l ayatl (2) ldan ayat (3), Pasall 292, Pasall 293, Pasall 294 ayatl (1) danl Pasal l295. lUndang-Undangl No. 35l Tahun 2014l tentang Perubahanl Undang-Undangl No. l23 Tahun 2002l tentang lPerlindungan lAnak, diaturl dalam Pasall 76E dengan sanksi pidana diancam dalam Pasal 82 dan Undang- Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang untuk meperberat sanksi bagi pelaku kejahatan pencabulanl terhadap lanak dil bawah umurl tertuang dalaml Pasall 82. Akibat hukum pencabulanl terhadap anakl di bawahl umur yangl dilakukanl lebihl daril satu orang padal putusanl nomorl 53/Pid.Sus/2021/PNlBbsl yaitu perbuatan terdakwal telah terbukti melakukanl tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 82 ayat (4) Jo. 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah terakhir denganl Undang-Undangl No. 17l Tahun 2016l tentang lPenetapan Peraturan Pemerintahl Pengganti lUndang-Undang lNo. 1 Tahunl 2016l tentangl Perubahan Kedual Atas lUndang-Undang lNo. 23 Tahunl 2002 tentangl Perlindungan Anakl menjadi lUndang-Undang. Maka akibat hukum daril tindakan melawan hukum padal perkara ini yaitu sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun danl dendal sejumlah lRp. 200.000. 000,00l dengan ketentuanl apabila dendal tersebut tidakl dibayar digantil dengan lpidana kurunganl selamal 4 lbulan. Kata Kunci: pecabulan, anak dan di bawah umur.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 02:54
Last Modified: 14 Mar 2022 02:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4619

Actions (login required)

View Item View Item