AKIBAT HUKUM SKB MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 TERHADAP TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Hamidy, Diego Abdul Jabbar (2022) AKIBAT HUKUM SKB MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 TERHADAP TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover - daftar isi SKRIPSI Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc

Download (1MB)
[img] Text
BAB I - Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc

Download (74kB)
[img] Text
BAB II - Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc

Download (124kB)
[img] Text
BAB III - Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img] Text
BAB IV - Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc
Restricted to Repository staff only

Download (31kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .- daftar riwayat hidup - Diego Abdul Jabbar Hamidy.doc

Download (48kB)

Abstract

Diego Abdul Jabbar Hamidy 5118500091, Akibat Hukum Skb Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2021 Terhadap Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), Pembimbing Siswanto, S.H., M.H. dan Kus Rizkianto, S.H., M.H Tindak pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia menjadi kejahatan yang sudah tidak biasa lagi. Dalam hal demikian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mendeskripsikan bentuk tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Untuk mengkaji akibat hukum SKB 3 Menteri Tahun 2021 terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil penelitian ini menunujukan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu : a). Penyadapan, b). Menyebarkan video Asusila diatur dalam Pasal 45 ayat (1), c). Judi Online diatur dalam Pasal 45 ayat (2), d). Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 45 ayat (3), e). Penyebaran Berita Bohong diatur dalam Pasal 45A ayat (1), (f) Ujaran Kebencian ditur dalam Pasal 45A ayat (2). Akibatnya SKB 3 Menteri Tahun 2021 terdapat pembatasan terhadap tindak pidana di bidang ITE. Berdasarkanl hasil penelitianl diharapkan akanl menjadi bahanl informasi danl masukan bagil mashasiswa, akademisi, lpraktisi, dan semual pihak yangl membutuhkan dil lingkungan Fakultasl Hukum Universitasl Pancasakti lTegal. Kata kunci : ITE, SKB 3 MenterI Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:44
Last Modified: 08 Sep 2022 07:44
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5176

Actions (login required)

View Item View Item