Prasasta, Dhira Cendikia (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU BISNIS JASA CYBER INVESTASI BODONG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER-DAFTAR ISI - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Download (257kB) |
|
Text
BAB I - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Download (176kB) |
|
Text
BAB II - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Download (221kB) |
|
Text
BAB III - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Restricted to Repository staff only Download (210kB) |
|
Text
BAB IV - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - DHIRA CENDEKIA PRASASTA.pdf Download (113kB) |
Abstract
Dhira Cendikia Prasasta. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bisnis Jasa Cyber Investasi Bodong. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Bisnis di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat mengikuti era digital, yaitu dengan memanfaatkan teknologi guna mempermudah proses transaksi. Industri jasa keuangan Indonesia telah memanfaatkan fasilitas yang dinamakan fintech. Investasi online menawarkan berbagai kemudahan- kemudahan, namun kemudahan tersebut dimanfaatkan para pelaku bisnis investasi online sebagai cara untuk menarik minat dari korban investasi bodong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap kegiatan bisnis jasa cyber investasi bodong dan mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku bisnis jasa cyber investasi bodong. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Praktek penipuan online dengan berbagai modus investasi yang dilakukan oleh pelaku bisnis jasa cyber investasi bodong merupakan pelanggaran terhadap KUHP (pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (pasal terkait dengan ketugian konsumen). Pengaturan hukum pidana terhadap kegiatan bisnis jasa cyber investasi bodong lebih ditekankan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU ITE Pasal 28 ayat (1) terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam transaksi elektronik yaitu yang mengakibatkan kerugian konsumen. 2) Pertanggungjawaban pidana pelaku bisnis jasa cyber investasi bodong hanya melibatkan pelaku orang perorang meskipun korporasi diakui sebagai subyek hukum namun, pemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorang. Terjadinya tindak pidana penipuan kegiatan bisnis cyber investasi bodong, dikarenakan adanya motif dari seseorang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum. Ancaman pidana yang dapat dikenakan sebagai pertanggungjawaban pidana pelakunya adalah ketentuan Pasal 378 KUHP, Pasal 28 jo. Pasal 45 UU ITE sedangkan untuk pelaku lebih dari satu dikenakan pasal penyertaan yaitu ketentuan Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara dan/atau denda. Sedangkan pertanggungjawaban hukum bagi korporasi diterapkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu dengan pidana denda dan pencabutan izin usaha (penutupan usaha). Kata Kunci: pertanggungjawaban, cyber, dan investasi bodong.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2022 07:49 |
Last Modified: | 08 Sep 2022 07:49 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5230 |
Actions (login required)
View Item |