Ade Dwi Leksono, . (2022) PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA (Studi Putusanl Pengadilan Negeril Banyumas Nomor 8/lPid.Sus/2021/PNl Bms). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER ADE DWI - Ade Dwi Leksono.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
|
Text
BAB I - Ade Dwi Leksono.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
|
Text
BAB II - Ade Dwi Leksono.pdf Restricted to Repository staff only Download (240kB) |
|
Text
BAB III - Ade Dwi Leksono.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
Abstract
Ade Dwi Leksono. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 8/Pid.Susl/ 2021/PN Bms). lSkripsi. Tegal: Programl Studi Ilmul Hukum Fakultasl Hukum, Universitasl Pancasakti Tegal. 2022. Lingkungan hidup merupakan suatu elemen penting bagi kehidupan manusia. Karena itu, manusia diwajibkan melindungi dan melestarikan fungsi lingkungannya, dan dilarang mengotorinya dengan membuang sampah, atau bahkan limbah secara sembarangan. Izin lingkungan merupakan instrumen utama hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran maupun perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap kegiatan yang berkaitan dengan izin lingkungan dan pemidanaan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan pada putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Bms. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa izin lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada ketentuan Pasal 36 sampai dengan Pasal 41. Sedangkan pengaturan hukum pidana terhadap kegiatan yang berkaitan dengan izin lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112. Pasal 109 terkait dengan orang dan/atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan Pasal 111 dan Pasal 112 terkait dengan aparatur administratif di bidang lingkungan dalam hal ini Pejabat yang mengeluarkan izin lingkungan atau izin usaha dan/atau kegiatan dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Pemidanaan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan pada Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Bms berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pidana tersebut dijatukan kepada terdakwa karena Terdakwa Mario Suseno Als Sinyo anak dari Slamet Suseno Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa ijin lingkungan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 28 Dec 2022 04:27 |
Last Modified: | 28 Dec 2022 04:27 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5950 |
Actions (login required)
View Item |